TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Narkoba Polres Metro Jaya menangkap Fachri Albar di kediamanya Cirendeu, Jakarta Selatan pada Rabu 14 Februari pagi. Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,8 gram beserta alat hisapnya, 13 butir dumolid, 1 butir camlet, satu linting puntungan ganja bekas pakai.
Kepada penyidik, Fachri Albar mengakui dirinya mengkonsumsi ganja sejak 2015 sedangkan menghisap sabu baru setahun belakangan. Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Baca juga:
Satu Janin Kembar Meninggal, Bagaimana Nasib Janin yang Bertahan?
Fachri Albar Terjerat Narkoba, Perilaku Kecanduan dapat Menurun?
Jomblo Menderita saat Hari Valentine? Siapa Bilang, Cek 3 Hal Ini
"Hasil penyidikan sementara, tersangka sudah menggunakan ganja sejak 2015 dan setahun konsumsi sabu," ujar Dwihananto saat jumpa pers Rabu siang.
Sedangkan dumolid dikonsumsi Fachry Hamzah dengan alasan untuk pengobatan. "Dari keterangan tersangka, konsumsi dumolid untuk tenangkan diri. Yang bersangkutan masih dalam proses rehabilitasi dokter," terang Dwihananto.
Meski alasan untuk pemulihan, penyidik tidak bisa mempercayai dengan mudah. Polisi masih terus menelusuri pernyataan Fachri Albar .
"Ini baru sementara, pengakuan. Apakah betul dokter itu bersertifikasi dan melakukan treatment. Itu pengakuan tersangka," tandas Dwihananto.