Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Uji Klinis Penting dalam Sebuah Terapi? Begini Jawabnya

Reporter

Editor

Susandijani

image-gnews
Ilustrasi peneliti di laboratorium. Shutterstock
Ilustrasi peneliti di laboratorium. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Heboh Dokter Terawan beberapa hari terakhir ini, mengingatkan kita pada pentingnya basis bukti ilmiah atau Evidence Based Medicine atau EBM (termasuk di dalamnya uji klinis), dalam semua terapi standar medis, baik itu berupa obat atau terapi baru. 

Seperti disebutkan pengamat kesehatan masyarakat dr Inez Nimpuno MPS, MA., semua terapi standar medis, berupa obat atau cara terapi baru harus lolos proses panjang uji ilmiah. Sehingga praktek dari terapi baru tersebut dijalankan dengan basis bukti ilmiah atau EBM tadi.

Tak ada pengecualian, juga termasuk terapi cell cure yang beberapa waktu lalu pernah heboh. “Ya cell cure juga perlu secara hati-hati direview dalam koridor yang sama, yaitu tuntaskan uji ilmiah dulu baru berikan pada pasien,” ujar Inez pada TEMPO.CO, Minggu 8 April 2018.

Metode cell cure (atau terapi sel) adalah metode menyembuhkan penyakit dengan cara menggunakan sel imun dari badan pasien sendiri. Salah satu cara terapi sel, yang digunakan untuk mengobati kanker, menggunakan sel imun yang disebut sel dendritic. Terapi dengan sel ini termasuk golongan immunoterapi, bidang terapi yang menjadi harapan masa depan,

Disebutkan sosok yang juga dikenal sebagai penggiat gerakan penyadaran tentang layanan kanker di Indonesia, ini bahwa pada saat diumumkan untuk di ‘perjual beli’kan sebagai terapi standar medis, harus ada keterangan yang jelas ‘produk’ apa saja yang ‘dijual’ dan apakah produk tersebut sudah mempunyai dasar EBM. EBM adalah hasil dari sebuah proses panjang uji ilmiah yang secara sederhananya bisa di golongkan menjadi dua tahap: tahap uji di laboratorium dan tahap uji pada manusia (uji klinis). 

Baca juga: Hobi Koleksi 'Do Not Disturb' dari Hotel Dunia, Ini Hasilnya

“Demi kepentingan pasien, pihak penyelenggara pelayanan kesehatan yang memasarkan terapi baru tersebut, harus menyediakan semua info yang diperlukan pasien. Misalnya berupa laporan penelitian atau berita ilmiah yang memperlihatkan terapi baru sudah lolos uji klinis dan terregistrasi oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan terapi baru tersebut.,” ujar Inez panjang lebar. Contohnya, tambah Inez, adalah Kymriah dan Provenge yang telah disahkan oleh Badan Pengawas Obat dan makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA).

Inez yang dihubungi TEMPO.CO melalui surat elektronik beberapa waktu lalu, juga menyebutkan bahwa sebelum sebuah terapi baru bisa masuk ke tahap uji klnis, harus lulus dulu proses panjang lolos uji etika. “Ini demi perlindungan terhadap kedua belah pihak: pengembang dan pasien,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uji klinis melibatkan manusia (pasien) sebagai obyek uji coba ilmiah. Karena itu, etikanya, pasien perserta uji kllinis tidak boleh dikenakan biaya karena semua biaya aturannya sudah termasuk dalam biaya uji ilmiah tersebut. Bahkan, proses perlindungan pasien melalui tahapan uji ilmiah ini bisa berlangsung sampai sesudah uji klinis sudah terlewati, yaitu pada waktu sebuah obat atau terapi baru dipasarkan.

Contohnya kata Inez adalah Kymriah. FDA mensyaratkan Novartis, pihak perusahaan farmasi yang memasarkan Kymriah, harus menjalankan pengawasan ketat dan pencatatan efek samping atas pemakaian Kymriah sebagai standar terapi yang baru saja mulai dipasarkan.  Baca: Dahsyatnya Musik Tak Cuma Bikin Goyang, Cek Risetnya

Pada tahap pemasaran, wajar kalau jumlah pasien yang menggunakan terapi baru bisa lebih besar dibandingkan dengan jumlah pasien pada waktu terapi baru tersebut di uji klinis kan. Sehingga, penemuan kasus dengan efek samping dari terapi menjadi lebih tinggi kemungkinannya karena jumlah sample (pasien) yang lebih besar. "Persyaratan ini menambah satu lapis lagi perlindungan pihak yang berwenang terhadap masyarakat. Adanya bukti yang tercatat secara terstruktur, artinya adalah ‘adanya rujukan ilmiah’ demi penyelengaraan terapi selanjutnya, adalah salah satu kunci praktek ber-EBM," ujarnya.

Bagaimana dengan perijinan penyelenggaraan terapi baru? Betul bahwa dua contoh ‘produk’ terapi sel untuk terapi kanker tertentu (Kymriah dan Provenge) sudah disahkan FDA. Tetapi, misalnya kalau dua produk ini akan di pasarkan di Indonesia, maka perlu kesiapan sistem di Indonesia untuk ‘mengawal’ penyelenggaraan terapi baru tersebut demi berjalannya pelayanan kesehatan yang ber fokus pada pasien (patient centered care).

"Peran negara disini sangat penting untuk menyediakan kerangka peraturan (regulatory framework) dalam rangka perlindungan hak hak warga negaranya," ujar Inez. Contoh yang sudah ada adalah dasar hukum untuk penyelenggaraan terapi dengan sel punca (stem cell) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/PER/IX/2009.

Baca juga: Fakta Kanker Paru, Betulkah Dia Si Misterius yang Baik Hati?

Perlu adanya sebuah peraturan pemerintah yang baru, yang bisa dijadikan dasar hukum penyelenggaraan cell cure di Indonesia. "Karena jenis terapi sel itu banyak, maka ada kemungkinan satu peraturan saja tidak cukup untuk meng-cover semua terapi sel," katanya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

13 jam lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

20 jam lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.


5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

1 hari lalu

Ilustrasi wanita alami kepala pusing saat bangun tidur. Foto: Freepik.com/Jcomp
5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.


Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

1 hari lalu

Konferensi pers kandungan racun dalam pelet plastik daur ulang yang dilakukan Ecoton di Gresik, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Nur Hadi
Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Gaya Hidup Kebaratan Bikin Kasus Kanker pada Orang Muda Meningkat

2 hari lalu

ilustrasi kanker (pixabay.com)
Gaya Hidup Kebaratan Bikin Kasus Kanker pada Orang Muda Meningkat

Gaya hidup tidak sehat dan cenderung kebarat-baratan memicu pasien kanker usia muda semakin banyak.


Memahami Penyembuhan Kanker Darah dengan Sel Punca

3 hari lalu

Mengunduh Manfaat Terapi Sel Punca
Memahami Penyembuhan Kanker Darah dengan Sel Punca

Dokter menjelaskan metode penyembuhan kanker darah dengan melakukan transplantasi sel punca atau stem cell. Simak penjelasannya.


Hindari Paparan Zat Asing untuk Cegah Kanker Darah

3 hari lalu

Ilustrasi sel darah merah. Pixabay.com/Vector8DIY
Hindari Paparan Zat Asing untuk Cegah Kanker Darah

Masyarakat diminta menghindari paparan zat asing demi mencegah risiko kanker darah. Apa saja yang dimaksud?


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.