TEMPO.CO, Jakarta - Hari Kartini 2018, juga tak lepas dari topik kosmetik wanita. Sayangnya, masih banyak kosmetik illegal beredar di pasaran Indonesia.
Di Maluku Utara, misalnya, pada Rabu 18 April 2018, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nya meminta masyarakat hati-hati membeli kosmetik, karena masih ada produk ilegal beredar di berbagai pusat perbelanjaan di daerah itu.
"Kosmetik ilegal tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM," kata Kepala BPOM Maluku Utara, Sarinah, di Ternate, Rabu.
Dia mengakui, hingga saat ini masih ditemukan kosmetik ilegal yang beredar di pasar, bahkan yang dipromosikan secara online.
Sebelumnya, seperti diberitakan TEMPO.CO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 1.055 karton berisi 128 buah kosmetik ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface. Dalam keterangan resminya, BPOM menduga produk kosmetik ilegal itu dikirim dari wilayah Sumatera ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak, Banten.
Fakta tersebut, membuat para wanita harus lebih waspada dalam memilih kosmetik. Hati-hati menjadi salah satu senjata utama agar tak terjebak menggunakannya. Ini terkait dengan kandungan kosmetik illegal yang mungkin tak bisa dipertanggungjawabkan efeknya pada kulit penggunannya.
Baca juga:
Hari Kartini: Hellen Kurniati, antara Perempuan Smart dan Buaya
Dokter Gizi : Ibu, Sosok Kartini yang Sering Terlupakan
Rambut di Area Intim Perlu Dicukur Habis? Intip Kata Dokter
Menurut dokter spesialis kulit dan kelamin dari ZAP, dr. Anestesia Tania, SpKK, kosmetik yang ilegal berarti belum diuji oleh BPOM, dan tidak bisa kita ketahui apakah kandungannya aman bagi kulit atau tidak. Dalam beberapa kasus, kandungan berbahaya dari kosmetik ilegal malah membuat kulit iritasi, menimbulkan jerawat, bahkan bisa menyebabkan kanker.
“Kosmetik ilegal itu berbahaya. Selain tidak terdaftar di BPOM sehingga kita tidak tahu apa kandungan sebenarnya, juga kadarnya apakah dalam batas aman? Kalau tidakkulit pengggunanya bisa bertambah parah,” ujar Anestesia dalam keterangan pers, pekan lalu di Jakarta.
Apa saja bahan berbahaya yang bisa berdampak negatif pada kulit yang mungkin ada pada kosmetik ilegal itu? Berikut 5 di antaranya seperti disebutkan Anestesia.
- Merkuri, biasa terkandung pada krim dan bedak ilegal. Merkuri mengandung logam berbahaya yang bisa menyebabkan alergi atau iritasi pada kulit dan flek hitam yang sulit hilang.
- Timbal, biasa terkandung dalam pada produk kosmetik ilegal untuk mata dan bibir. Juga mengandung logam berbahaya yang bisa menyebabkan kanker kulit.
- Arsen, biasa terkandung pada bedak dan lipstik ilegal. Arsen juga mengandung racun yang bisa menyebabkan kanker kulit.
- Rhabdomin, zat pewarna yang biasa terkandung pada lipstik ilegal. Juga berpotensi menyebabkan kanker pada kulit bibir.
- Silicon, asam lemak (isopropopil isostearate) coconut oil & lanolin. Keempat bahan ini bersifat komedogenik, atau menyumbat pori-pori kulit. Kalau memakai kosmetik yang terlalu banyak mengandung bahan ini, wajah akan timbul jerawat karena pori-pori yang tersumbat.
Apa ciri kosmetik yang bisa digunakan? Selain dari bahan yang terkandung dalam kosmetik, aman tidaknya produk kosmetik bagi kulit ditentukan dari pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM. Sehingga kosmetik yang aman dan sudah terdaftar di BPOM, memang akan membutuhkan waktu untuk pengujian secara medis.
CEO ZAP Beauty Clinic Fadly Sahab, misalnya menyebutkan semua produk kosmetiknya harus terdaftar di BPOM, dan selalu melalui uji medis yang tak sebentar. “Ini komitmen ZAP untuk memastikan tidak ada produk kami yang bisa merusak kulit wajah wanita,” kata Fadly.