Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Beda, Iqos Dinilai Punya Risiko Sama dengan Rokok dan Vape

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebulan menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan izin edar untuk Iqos pada akhir April 2019. Produk keluaran Philips Morris tersebut merupakan tembakau yang dipanaskan dan dikliam tanpa asap. Persetujuan ini dikeluarkan setelah FDA melakukan kajian terhadap produk tersebut selama dua tahun.

Baca juga: Merokok Saat Buka Puasa Tidak Disarankan, Ini Alasannya

Dilansir dari laman FDA, agensi menilai bahwa produk itu sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat karena menghasilkan racun lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional. Meski telah mengantongi izin, FDA tidak menilai produk tersebut aman. Sebab, semua produk tembakau berpotensi berbahaya dan membuat ketagihan.

Berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar, Iqos memiliki perangkat heat stick yang berfungsi memanaskan tembakau. Ketika dipanaskan dengan suhu sekitar 350 derajat Celsius, tembakau tersebut akan menghasilkan aerosol yang mengandung nikotin. 

Iqos juga berbeda dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik, yang populer karena dianggap dapat membantu orang berhenti merokok, menggunakan cairan nikotin yang menghasilkan asap.

Meski diklaim lebih aman, Iqos yang saat ini beredar di sebagian besar negara Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, disebut berpotensi membahayakan kesehatan. Para pakar kesehatan khawatir produk ini akan menjadi fase baru industri tembakau di dunia.

Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ERJ Open Research, mengamati efek uap in vitro yang dihasilkan oleh perangkat Iqos, rokok konvensional, dan vape pada sel manusia yang ada di paru-paru dan saluran udara. Hasilnya, para peneliti menemukan bahwa ketiga produk tersebut sama-sama menyisakan racun pada sel paru-paru. Uap perangkat Iqos disebut memiliki toksisitas yang sebanding dengan rokok tradisional.

"Kami mengamati tingkat toksisitas seluler yang berbeda dengan semua bentuk paparan dalam sel paru-paru manusia. Yang keluar dengan jelas adalah bahwa produk baru itu sama beracunnya  bagi sel, dibandingkan dengan rokok konvensional atau rokok elektrik," kata Sukhwinder Sohal, PhD, salah satu penulis penelitian dan peneliti ilmu kesehatan di Respiratory Translational Research Group University of Tasmania, seperti dikutip Health Line pada 15 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Reuters juga menulis hasil penelitian yang menyebut bahwa produk ini tetap berbahaya bagi paru-paru. Ketika perokok beralih dari rokok tradisional ke perangkat ini, para peneliti tidak menemukan bukti perbaikan fungsi paru-paru atau pengurangan peradangan yang dapat menandakan kerusakan pembuluh darah terkait tembakau. 

"Bahkan jika seorang pasien dapat beralih sepenuhnya dari rokok biasa ke produk, data Philip Morris International sendiri menunjukkan bahwa akan terus ada risiko kesehatan yang signifikan terkait dengan produk-produk ini," kata penulis studi utama Dr. Farzad Moazed dari Universitas California, San Francisco.   

"Meskipun berhenti merokok itu sulit, ada banyak pilihan lain untuk berhenti merokok yang lebih efektif dan lebih aman daripada penggunaan produk-produk ini," kata Moazed kepada Reuters.

Baca juga: Mungkinkah Perokok Berat Bisa Berhenti Merokok? Cek Solusinya

Saat ini data tentang perbandingan keamanan Iqos dengan rokok konvensional masih sangat terbatas, juga penelitian jangka panjangnya. Tapi menurut Moazed, bukti yang tersedia menunjukkan bahwa perangkat ini punya dampak terhadap paru-paru yang sama bahayanya dengan rokok konvensional.

REUTERS | HEALTH LINE | FDA | BBC


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

36 menit lalu

Pedagang tengah mengemas minyak goreng curah di pasar Rawasari, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Perumda Pasar Jaya menyiapkan program perbaikan 36 pasar di Jakarta selama tahun anggaran 2024. Kegiatan perbaikan, berupa pengecatan ulang eksterior dan perbaikan kerusakan kecil pada bangunan. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.


Australia Memuji Indonesia dalam Menangani Wabah Rabies

8 jam lalu

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Kecamatan Tebet dan Kelurahan Kebon Baru menggelar vaksinasi rabies gratis khusus hewan peliharaan: kucing, anjing, musang, dan kera. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Australia Memuji Indonesia dalam Menangani Wabah Rabies

Australia memuji kepemimpinan Indonesia dalam memobilisasi layanan kesehatan manusia dan hewan untuk mengatasi wabah rabies.


Cara Mempertahankan Gula Darah Normal

2 hari lalu

Ilustrasi tes gula darah penderita diabetes (pixabay.com)
Cara Mempertahankan Gula Darah Normal

Gula darah yang normal bisa mendukung kesehatan tubuh secara keseluruhan. Berikut adalah pentingnya menjaga gula darah agar tetap dalam batas normal.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

4 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

4 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

6 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

6 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.


6 Langkah Membantu Teman yang Kecanduan Sesuatu

6 hari lalu

Ilustrasi perempuan berbincang dengan temannya di luar ruangan. Foto: Pixabay/NickyPe
6 Langkah Membantu Teman yang Kecanduan Sesuatu

Pakar mengatakan teman dan keluarga berperan penting dalam proses pemulihan orang yang kecanduan sesuatu. Berikut hal-hal yang bisa dilakukan.


Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

6 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

6 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.