TEMPO.CO, Jakarta - Wabah virus corona juga telah memberikan ujian kesabaran buat pasangan yang akan menikah. Pemerintah telah memberikan imbauan agar masyarakat menghindari kegiatan yang diikuti oleh banyak orang dan melakukan social distancing.
Salah satu kegiatan yang terimbas dari imbauan ini adalah resepsi pernikahan. Dalam sebuah resepsi pernikahan, minimal tamu yang datang 250 orang. Tetapi, bagaimana dengan mereka yang sudah merencanakan pernikahan jauh-jauh hari, apalagi rencana pernikahan biasanya sudah disiapkan selama setahun sebelumnya.
Mengenai hal tersebut, Kementerian Agama memberikan aturan dan syarat bagi calon pengantin (catin) yang ingin tetap menikah di tengah pandemi virus corona. Berikut syarat-syaratnya:
1. Pernikahan di KUA
-Membatasi jumlah pengunjung maksimal 10 orang.
-Catin dan semua tamu serta petugas telah membersihkan tangan setidaknya dengan hand sanitizer.
-Penghulu, catin pria, dan wali nikah memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.
2. Pernikahan di luar KUA
-Proses pernikahan digelar di ruang terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat.
-Membatasi jumlah orang dalam ruangan maksimal 10 orang.
-Catin dan semua tamu serta petugas telah membersihkan tangan setidaknya dengan hand sanitizer.
-Penghulu, catin pria, dan wali nikah memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.