TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia atau PAPDI menyampaikan rekomendasi vaksinasi Covid-19 bagi orang lanjut usia atau lansia dan komorbid atau mereka yang memiliki penyakit penyerta.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia atau PAPDI, Sally A. Nasution mengatakan, perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam merevisi rekomendasi vaksinasi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan. Dalam surat rekomendasi tersebut terdapat lima pertimbangan.
- Upaya mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok pada populasi lndonesia untuk
memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas - Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengenai hal-hal yang menjadi
kontraindikasi dan precaution vaksinasi Covid-19 - Kesepakatan para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19
- Keluarnya izin Emergency Use Authorizotion atau EUA vaksinasi Ciovid-19 untuk digunakan pada pada mereka yang berusia di atas 59 tahun
- Hingga Senin, 8 Februari 2O21 sudah hampir l juta orang mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan tidak ada kejadian ikutan paska-imunisasi atau KIPI yang bermakna.
Berikut detail rekomendasi dari perhimpunan dokter spesialis penyakit yang menunjukkan layak tidaknya seseorang disuntik vaksin Covid-19, khususnya yang berusia lebih dari 59 tahun dan memiliki komorbid.
- Untuk individu dengan komorbid, maka kriteria berikut merupakan keadaan yang belum layak untuk dilakukan vaksinasi Covid-19:
a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksinasi Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Covid-19
b. Penyakit autoirnun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, dan Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammotory bowel disease atau IBD bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 selama remisi dan terkontrol. Konsultasikan dengan dokter di bidang terkait
c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pada infeksi tuberkulosis, pemulihan melalui obat anti-tuberkulosis atau OAT perlu minimal dua minggu sebelum layak vaksinasi Covid-19
d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi, maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait. Konsultasikan dulu sebelum vaksinasi Covid-19
IklanScroll Untuk Melanjutkane. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi
f. Penyakit kronik, seperti Penyakit Paru Obstruktif Kronis atau PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, dan gangguan ginjal, yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali
- Kondisi yang berada di luar kriteria pada poin pertama, maka layak mendapatkan vaksinasi Covid-19
- Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak mendapatkan vaksinasi Covid-19
- Bagi yang berusia lebih dari 59 tahun atau lansia, maka kelayakan vaksinasi Covid-19 ditentukan oleh kondisi froilty atau kerapuhan individu tersebut. Cara mengetahui kondisi kerapusan bisa dengan mengisi kuesioner RAPUH.
Baca juga:
Dokter Senior RSCM Disuntik Vaksin Covid-19, Minta Lansia Tak Khawatir Vaksinasi