Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

Reporter

image-gnews
Anak-anak petani tembakau dalam webinar kampanye berhenti merokok yang diadakan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang. Foto: Youtube.
Anak-anak petani tembakau dalam webinar kampanye berhenti merokok yang diadakan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang. Foto: Youtube.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anak-anak petani tembakau itu berbicara dengan lantang di forum Talkshow Berani Berhenti Merokok bersama Anak-anak Petani Tembakau pada Rabu, 16 Juni 2021. Mereka, berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat diundang dalam forum yang digelar oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang secara online.

“Kami anak petani tembakau, kami generasi yang ingin sehat menolak rokok, walau orang tua kami masih menanam tembakau tapi kami bertekad menjadi generasi yang peduli untuk hidup sehat,” kata kumpulan anak-anak petani tembakau itu dengan suara berirama yang tegas dan tak gentar.

“Kami bertekad untuk tidak pernah mencoba merokok atau tidak meneruskan kebiasaan merokok dari orang tua kami meskipun kami anak petani tembakau demi masa depan kami,” ucap mereka mengulangi pernyataan mereka.

Dari data yang ada, prevalensi perokok anak di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN, prevalensi perokok anak saat ini mencapai 9,1 persen pada 2019. Ini jelas bukan angka yang bagus lantaran perokok anak bukannya menurun tapi terus meningkat. Sebagai catatan, dalam RPJMN 2014-2019, pemerintah mematok angka prevalensi perokok anak 5,4 persen. Alih-alih turun, laju konsumsi produk tembakau kian tak terkendali.

Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia

Karenanya, praktisi kesehatan dari Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC – IAKMI), Sumarjati Arjoso menyangsikan pemerintah bisa menurunkan prevalensi perokok anak sesuai target RPJMN 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024. “Pertanyaannya, mampukah pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen, atau hanya turun 0,4 persen dalam waktu lima tahun?” tanya dia dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 5Juni 2021 melalui webinar.

Persoalannya, kata Sumarjati, amat sulit untuk mengharapkan prevalensi perokok anak menurun jika tak diimbangi dengan regulasi yang mengikat dan tegas dalam mengendalikan konsumsi tembakau. “Selama PP 109/2012 tidak direvisi, maka alat untuk menunjang pencapaian target RPJMN 2020-2024 menjadi sulit,” ujarnya.

Dalam PP 109/2012 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zak Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih memberikan peluang untuk terjadi pelanggaran dan beratnya mengendalikan konsumsi tembakau. Di antaranya, iklan rokok, sponsor, dan promosi masih dibolehkan, Kawasan Tanpa Rokok yang belum memiliki kepastian hukum, dan peringatan bergambar yang hanya 40 persen dari kemasan, amat jauh dibandingkan Nepal yang memasang peringatan hingga 90 persen.

Sumarjati menekankan, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, harus disertai regulasi yang mengikat. Perlu ada revisi regulasi untuk menurunkan laju konsumsi produk tembakau anak. Faktanya, iklan, sponsorship, dan promosi rokok amat berpengaruh dalam merangsang anak untuk merokok. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang wanita melintasi mural bertema ajakan berhenti merokok di Kampung Penas Cipinang, Jakarta, 31 Oktober 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

Sayangnya, pemerintah justru memunculkan ide pengendalian tembakau seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Bahkan, dalam peluncuran Kampanye Berhenti Merokok yang digelar Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia secara webinar pada awal bulan ini, alih-alih menyatakan komitmennya merevisi PP 109/2012, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin justru melemparkan wacana gerakan sosial.

Menurut dia, pendekatan gerakan sosial itu paling efektif lantaran menyentuh hati. “Ada satu yang mesti dilihat bagaimana mengubah program ini, yang dulunya milik pemerintah, WHO, UNION, menjadi satu gerakan, menjadi satu movement, yang dimiliki oleh satu masyarakat terutama anak-anak muda Indonesia,” katanya.

Menteri Budi mengatakan meski ada regulasi pun angka kecanduan merokok terus berjalan. Ia mencontohkan regulasi narkotika dengan ancaman hukuman penjara, tak mampu kenyataan tak mampu membendung masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi narkoba.

Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Lisda Sundari mengatakan memang benar gerakan sosial mengambil peran amat penting dalam upaya pengendalian tembakau. “Tapi gerakan sosial itu menjadi rapuh, tidak kuat kalau tidak ada regulasi yang menjadi payung hukum cukup kuat kalau mereka tidak ada kegiatan,” kata Lisda kepada Tempo di Jakarta, 7 Juni 2021.

Apalagi, kata dia, yang dihadapi anak-anak saat membangun gerakan ini adalah industri berhubungan dengan zat adiktif. “Jadi, selain gerakan sosial, juga diperlukan regulasi yang cukup yang mengatur zat adiktif ini. Kalau enggak ada regulasi yang kuat, sama saja menghadap-hadapkan industri dengan masyarakat,” ujarnya.

Lisda menekankan, gerakan sosial untuk mengkampanyekan pengendalian tembakau demi menekan angka prevalensi perokok anak, diperlukan kehadiran negara sesuai kewenangannya yang berfungsi membuat regulasi. Jika dua hal ini ada, yakni gerakan sosial dan regulasi, maka laju konsumsi rokok anak bisa ditekan. Dan tentu, keinginan anak-anak petani tembakau untuk hidup sehat dari paparan asap dan iklan rokok bisa terpenuhi.

Baca juga: Petani Tembakau Minta Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Anak-anak

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

5 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

Promosi produk rokok harus diperketat atau dihilangkan. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi rokok pada anak sekolah maupun di bawah umur.


Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

14 Agustus 2024

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Keluarnya PP no 28 tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah yang tepat karena mengatur iklan promosi dan sponsor rokok di internet


Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

14 Agustus 2024

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.


Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

5 Agustus 2024

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

Rukki menyebut ampur tangan lembaga keagamaan membuat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan melemah dalam pengendalian tembakau.


Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

5 Agustus 2024

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

Campur tangan itu membuat beberapa pasal dalam pengendalian tembakau di RUU dan RPP Kesehatan melemah.


Pengamat Sayangkan PP Kesehatan Masih Bolehkan Iklan Rokok di Media Luar Ruangan

2 Agustus 2024

Sejumlah pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi 300 pelajar ini menolak pemasaran perusahan rokok yang menempatkan iklan di sekitar sekolah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pengamat Sayangkan PP Kesehatan Masih Bolehkan Iklan Rokok di Media Luar Ruangan

Larangan dalam PP Kesehatan hanya berlaku di media sosial. Sedangkan, iklan di website, platform internet lain, dan televisi masih diperbolehkan.


Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

31 Juli 2024

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

PP Kesehatan kini memiliki tolak ukur yang lebih jelas dengan mencantumkan tujuan mengurangi prevalensi perokok.


Jokowi Teken PP Kesehatan soal Pengendalian Tembakau, YLKI Desak Menkes Segera Buat Peraturan Pelaksana

30 Juli 2024

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi Teken PP Kesehatan soal Pengendalian Tembakau, YLKI Desak Menkes Segera Buat Peraturan Pelaksana

YLKI mendesak agar Menkes Budi Gunadi segera membuat peraturan teknis pelaksanaan PP Kesehatan terkait pengendalian tembakau yang diteken Jokowi.


Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Izinkan Aborsi Bersyarat hingga Pengendalian Iklan Rokok

30 Juli 2024

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Izinkan Aborsi Bersyarat hingga Pengendalian Iklan Rokok

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Mengatur sejumlah pasal penting seperti aborsi bersyarat hingga pengendalian iklan rokok.


Berapa Lama Efek Nikotin Bertahan di Dalam Tubuh?

21 Juli 2024

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Berapa Lama Efek Nikotin Bertahan di Dalam Tubuh?

Buat perokok konvensional dan vape, berikut pendapat para pakar kesehatan mengenai durasi mencerna nikotin yang perlu diketahui.