Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksin Moderna untuk Tenaga Kesehatan, Apa Saja Perbedaannya dari Vaksin Lain?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Vaksin Moderna COVID-19. REUTERS/Dado Ruvic
Vaksin Moderna COVID-19. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Tenaga kesehatan menempati garda terdepan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Sebab itu tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan terkena Covid-19. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akan memberikan suntik dosis ke-3 atau booster kepada para tenaga kesehatan.

Vaksin yang diberikan kepada tenaga kesehatan kali ini pun berbeda dengan dosis sebelumnya. Dilansir dari berbagai sumber, vaksin dosis ke-3 adalah vaksin Moderna. Pemberian vaksin ini diinstruksikan melalui surat izin darurat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). 

Vaksin ini memiliki beberapa perbedaan dengan vaksin dosis sebelumnya. Dilansir dari Tempo, salah satu perbedaan mendasar vaksin Moderna dengan vaksin lain terletak pada komponen virus yang menjadi bahan dasarnya.

Pada umumnya, vaksin Covid-19 lain menggunakan komponen virus atau kuman yang dilemahkan atau dimatikan. Sementara itu, vaksin Moderna ini menggunakan materi genetik hasil rekayasa yang memiliki kemiripan dengan kuman atau virus tertentu. 

World Health Organization (WHO) juga telah memberikan izin terkait dengan penggunaan vaksin Moderna. Melalui Emergence Use Listing-nya vaksin modern diberikan izin untuk digunakan dalam keadaan darurat.

Pemberian izin ini didasarkan pada keamanan, kualitas, dan efektivitas dari vaksin Moderna. Terkait dengan efektivitas, WHO sendiri menyatakan bahwa vaksin Moderna memiliki tingkat perlindungan terhadap virus hingga 94,1 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vaksin ini juga sudah diuji efektivitasnya terhadap varian baru. Berdasarkan uji klinis WHO, kehadiran varian baru virus SARS-CoV-2 tidak akan memengaruhi tingkat efektivitas vaksin ini. Pengujian WHO terhadap varian B.1.1.7 dan 501Y.V2 menunjukkan bahwa vaksin Moderna tetap dapat membangkitkan imunitas tubuh guna melawan virus SARS-CoV-2.

Menurut laporan Tempo, Pemerintah Indonesia telah memesan tiga juta dosis vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan. Vaksin tersebut diperkirakan akan sampai di Indonesia dalam waktu dua atau tiga hari mendatang. Pengirimannya dilakukan melalui fasilitas yang disediakan oleh Covax, sebuah fasilitas global dari WHO yang ditujukan untuk penyaluran vaksin Covid-19 ke berbagai belahan dunia.

Dengan berbagai keunggulannya, vaksin Moderna diharapkan mampu menghadirkan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Sebab, bagaimana pun juga, tenaga kesehatan merupakan kelompok yang paling sering melakukan kontak erat dengan pasien positif. Dalam waktu yang bersamaan, mereka juga merupakan garda terdepan penanganan pandemi Covid-19. Hal itu membuat keselamatan mereka menjadi sesuatu yang mutlak untuk diusahakan.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Mengenal Vaksin Moderna, Vaksin Covid Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

16 jam lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

1 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

4 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

5 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

7 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

8 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

8 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

14 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.