Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Aktivitas yang Harus Menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kartu vaksin Covid-19. ANTARA
Ilustrasi kartu vaksin Covid-19. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan dan restoran. Kartu ini sebenarnya sudah menjadi salah satu syarat perjalanan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3-20 Juli 2021, buat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 poin ketiga huruf l yang menyebut pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
-Hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Dikutip dari infopublik.id, kartu vaksinasi itu juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kartu vaksin itu menjadi syarat untuk berkegiatan di tempat publik di DKI selama masa PPKM Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.

Sebelum Anies mengeluarkan kebijakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif juga sudah mengeluarkan SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam surat itu disebutkan ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kelima aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 itu:

-Karyawan dan pengunjung hotel dan penginapan.
-Karyawan dan pengunjung restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 3.
-Karyawan dan pengunjung salon dan pangkas rambut yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
-Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Baca juga: Mau Cuci Mata di 20 Mal Ini, Jangan Lupa Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hal yang Perlu Diketahui Pelancong Saat Jepang Cabut Pembatasan Covid-19

10 April 2023

Pengunjung menaiki perahu di samping bunga sakura yang bermekaran di Taman Chidorigafuchi di Tokyo, Jepang, 22 Maret 2023. REUTERS/Issei Kato
Hal yang Perlu Diketahui Pelancong Saat Jepang Cabut Pembatasan Covid-19

Jepang pertama kali dibuka kembali untuk pelancong individu pada tahun lalu dengan serangkaian perubahan aturan.


Sertifikat Vaksin Covid-19 dalam PeduliLindungi Kini Diakui Negara-negara ASEAN

17 Mei 2022

Seorang warga mengakses aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2021. ANTARA/Zabur Karuru.
Sertifikat Vaksin Covid-19 dalam PeduliLindungi Kini Diakui Negara-negara ASEAN

Kesepakatan saling pengakuam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Bali.


Negara ASEAN Akui Sertifikat Vaksinasi Covid-19

16 Mei 2022

Penumpang menaiki rangkaian kereta MRT di Jakarta, Senin, 14 Maret 2022. Para penumpang MRT juga tetap diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun MRT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Negara ASEAN Akui Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan.


Uni Eropa Akui Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Dipakai di 27 Negara

12 Mei 2022

Fitur baru Lokasi Vaksin yang segera dimiliki Aplikasi PeduliLindungi
Uni Eropa Akui Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Dipakai di 27 Negara

Uni Eropa telah mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya mulai 11 Mei 2022.


Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

16 April 2022

Aplikasi PeduliLindungi dan alat cek suhu badan di pintu keluar Alun-Alun Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 14 Maret 2022. ANTARA/Linna Susanti
Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

Aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang sejak meluncur pada Maret 2020


Bebas Karantina, Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

24 Maret 2022

 Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022.  Istimewa
Bebas Karantina, Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

Ketentuan bebas karantina ini berlaku bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui 7 bandara internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta.


Wisata ke Yogyakarta Jangan Abai Protokol Kesehatan meski Kasus Covid-19 Menurun

20 Maret 2022

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta pada Senin, 28 Februari 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Wisata ke Yogyakarta Jangan Abai Protokol Kesehatan meski Kasus Covid-19 Menurun

Pemerintah Kota Yogyakarta menyebar petugas untuk mengingatkan masyarakat dan wisatawan supaya tertib protokol kesehatan.


Tren Covid-19 Terus Menurun, Yogyakarta Ingatkan Wisatawan Tetap Patuh Protokol

15 Maret 2022

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta pada Senin, 28 Februari 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Tren Covid-19 Terus Menurun, Yogyakarta Ingatkan Wisatawan Tetap Patuh Protokol

Yogyakarta sebagai tujuan wisata kini dinilai masih sangat perlu memperketat protokol kesehatan dengan terus melakukan edukasi pada wisatawan.


Update Covid-19 Hari Ini 12 Maret 2022, Tinggal 7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

12 Maret 2022

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Update Covid-19 Hari Ini 12 Maret 2022, Tinggal 7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

Kondisi dan penanganan Covid-19 terus mengalami perbaikan dari hari ke hari.


PPKM Level 4, Yogyakarta Tetap Buka Tempat Wisata tapi Ada Pembatasan

8 Maret 2022

Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta pada Sabtu, 5 Maret 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono
PPKM Level 4, Yogyakarta Tetap Buka Tempat Wisata tapi Ada Pembatasan

Pemberlakuan PPKM Level 4 ini dinilai bisa sangat berpengaruh pada sektor wisata Yogyakarta.