Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Aplikasi PeduliLindungi dan alat cek suhu badan di pintu keluar Alun-Alun Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 14 Maret 2022. ANTARA/Linna Susanti
Aplikasi PeduliLindungi dan alat cek suhu badan di pintu keluar Alun-Alun Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 14 Maret 2022. ANTARA/Linna Susanti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keehatan menyatakan tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia atau HAM tidak mendasar. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, bahkan negara maju.

"Bacalah laporan asli dari US State Department dengan seksama. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Siti Nadia seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 16 April 2022. "Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan terjadi pelanggaran."

Informasi tentang dugaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar HAM muncul dalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pekan ini yang menganalisa pelanggaran hak asasi manusia sepanjang 2021 di 200 negara. Laporan itu menyebut aplikasi PeduliLindungi mungkin saja melanggar privasi puluhan juta penggunanya karena berpotensi mengambil informasi pribadi tanpa izin.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat seseorang ketika hendak masuk ke berbagai tempat, seperti gedung perkantoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan fasilitas publik lainnya. Masyarakat harus check-in dengan cara memindai kode barkode. Artinya, peranti lunak ini mendeteksi di mana posisi orang tersebut dan mengakses kamera untuk memindai kode unik. Aplikasi PeduliLindungi juga menyimpan identitas pribadi, seperti nomor KTP dan sertifikat vaksinasi.

Sejak meluncur pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang. Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum. Dengan begitu, petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19.

Sepanjang 2021-2022, Siti Nadia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dan berperan yang besar dalam menekan laju penularan saat gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia Tarmizi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, menurut dia, berdampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk memudahkan perjalanan lintas negara, dan kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik. "Aplikasi PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, peringatan, dan memfasilitasi tatanan new normal," kata Siti Nadia.

Mengenai perlindungan data pengguna, Siti Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi, dia melanjutkan, mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Siti Nadia mengatakan, persetujuan atau consent dari pengguna menjadi lapisan dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri. Misalkan pada fitur check in di area publik, terdapat permintaan izin untuk mengakses kamera pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan rekam jejak penggunaan. "Fitur-fitur tersebut untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis," ujarnya.

Kementerian Kesehatan, menurut Siti Nadia, memastikan sistem elektronik pada aplikasi PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan, kata dia, menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data), dan pengamanan data terenkripsi.

Baca juga:
Sijejak di Aplikasi PeduliLindungi Mendeteksi Kontak Erat dengan Pasien Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

11 jam lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

3 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan desa Laingpatehi setelah letusan Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

3 hari lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

3 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional, Tiket Bisa Dipesan Hari ini

4 hari lalu

Pesawat Airbus A320 milik maskapai AirAsia di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Maret 2012. PT Indonesia AirAsia resmi mengoperasikan 17 unit pesawat Airbus A320 dan berencana mengoperasikan 34 unit Airbus A320 hingga 2015. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional, Tiket Bisa Dipesan Hari ini

Maskapai penerbangan berbiaya hemat Indonesia AirAsia menawarkan promo hemat 20 persen untuk pembelian tiket penerbangan di 28 rute internasional.


3 Cara Uninstall Aplikasi di Laptop untuk Windows 10

4 hari lalu

Menghapus atau uninstall aplikasi dapat meringankan beban sistem operasi laptop. Berikut cara uninstall aplikasi di laptop untuk Windows 10. Foto: Canva
3 Cara Uninstall Aplikasi di Laptop untuk Windows 10

Menghapus atau uninstall aplikasi dapat meringankan beban sistem operasi laptop. Berikut cara uninstall aplikasi di laptop untuk Windows 10.