TEMPO.CO, Jakarta - Decubitus merupakan luka yang timbul disebabkan oleh tekanan berlebihan, pergesekan dan pergeseran dampak dari kondisi lama berbaring atau pasien yang tidak berubah posisi untuk waktu yang lama. Seluruh bagian tubuh memiliki risiko terkena luka decubitus. Tetapi, luka decubitus biasanya terjadi pada kulit/jaringan di sekitar area tulang yang menonjol, seperti siku, sakrum, bokong, tumit, dan pergelangan kaki.
Melansir dari Dinkes.jogjaprov.go.id, pasien yang memiliki risiko tinggi terkena luka decubitus merupakan pasien dengan kondisi medis seperti diabetes, stroke, keganasan/kanker, pasca operasi/pembedahan dengan prosedur perawatan yang lama, sakit kritis dan mendapatkan perawatan di ICU, lansia, maupun kondisi sejenis lainnya.
Luka decubitus dapat dicegah, hal tersebut lebih baik daripada harus mengobati. Untuk melakukan pencegahan Anda dapat memerhatikan beberapa hal, seperti mengurangi risiko, penanganan inkontinensia, asupan nutrisi yang baik dan memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga.
Virginia Coconut Oil (VCO) bisa digunakan untuk mencegah decubitus ini. VCO adalah minyak kelapa murni yang dibuat tanpa proses pemanasan. Di dalam minyak ini terkandung zat aktif medium chain fatty acid (MCFA) yang terdiri dari caprilic acid, capric acid, oleic acid, serta linoleic acid. VCO terbilang mudah didapatkan di apotek maupun toko obat dan harganya cukup terjangkau.
VCO mengandung pelembap alami yang dapat membatu menjaga kelembaban kulit sehingga baik untuk kulit kering, kasar dan bersisik. Minyak ini juga mengandung kandungan asam lemak jenuh rantai sedang yang membuatnya mudah masuk ke lapisan kulit dalam agar bisa mempertahankan kelenturan serta kekenyalan kulit.
Menggunakan VCO sangat mudah, gunakan VCO seperti halnya menggunakan pelembap dengan cara meratakannya pada area yang berisiko terjadinya luka yakni punggung, kaki dan tangan pasien dan semua area yang bersentuhan langsung dengan matras.
Menggunakan bahan-bahan alami untuk perawatan luka termasuk decubitus juga merupakan wujud dari implementasi Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 101 yang menyatakan “Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan dan atau pemeliharaan kesehatan tetap dijaga kelestariannya”.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Decubitus, Luka yang Sering Dialami Lansia dan Cara Pencegahannya