TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa orang terbiasa melakukan donor darah setiap tiga bulan sekali. Di masa pandemi ini, bolehkah donor darah setelah menerima vaksin Covid-19?
Donor darah dilakukan setiap tiga bulan sekali di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) yang ada di setiap kabupaten/kota. Di masa pandemi Covid-19, pemberian vaksin Covid-19 menjadi hal yang wajib serta diberikan tiga kali dalam tiga dosis.
Lantas, bagaimana jika jadwal donor darah bertepatan dengan vaksinasi Covid-19? Bisakah donor darah dilakukan setelah pemberian vaksin?
Penerima vaksin Covid-19 ternyata tidak boleh donor darah langsung setelah mendapatkan vaksin. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor 0979/UDD/VIII/2021.
Menurut PMI, dikutip dari Instagram @palangmerah_indonesia, penerima vaksin Covid-19 baru bisa kembali donor darah pada:
- tiga hari setelah pemberian vaksin dosis ke-1;
- tujuh hari setelah pemberian vaksin dosis ke-2 dan ke-3.
Namun, ini tidak bisa diterapkan pada orang yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Dilansir dari laman covid19.go.id, KIPI adalah gejala medis yang terjadi setelah vaksinasi. Biasanya, KIPI bersifat ringan dan sementara, serta akan hilang dengan sendirinya tanpa pengobatan.
Bila seseorang mengalami KIPI, ia harus menunggu lebih lama, setidaknya empat minggu atau 28 hari setelah bebas gejala. Baru setelah itu ia bisa kembali melakukan donor darah.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Ini Manfaat Donor Darah bagi Kesehatan Mental dan Fisik