Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Ilustrasi pengacara. community.com
Ilustrasi pengacara. community.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon pengacara harus melakukan serangkaian langkah untuk praktik hukum, termasuk penyelesaian gelar sarjana dan pascasarjana, ujian dan proses perizinan. Sebelum memulai perjalanan ini, mereka yang tertarik harus memahami keinginan menjadi pengacara serta bersedia berkomitmen beberapa tahun untuk belajar hukum.

Melansir dari laman resmi Kongres Advokat Indonesia, kai.or.id, gelar sarjana merupakan persyaratan pendidikan minimum untuk masuk ke sekolah hukum. Pengacara nantinya dapat memahami perihal hukum dalam menjalankan pekerjaan. 

Setelah memperoleh gelar sarjana hukum, Anda harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA dilaksanakan organisasi advokat atau pengacara yang tergolong dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama ketentuan dari penyelenggara. Sarjana lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Menempuh PKPA juga berarti anda harus lulus dari Ujian Profesi Advokat (UPA), peserta yang lulus akan menerima sertifikat dari organisasi advokat. Apabila tidak beruntung, calon pengacara dapat mencoba kembali ujian lagi. 

UPA menjadi acuan untuk mengetahui kemampuan calon pengacara selama mengembangkan pendidikan di PKPA. Meskipun sudah lulus, mereka perlu mengikuti magang minimal 2 tahun dengan catatan membantu mengembangkan karir pengacara dan akan mendapatkan izin praktek sementara.

Meskipun begitu, calon advokat tidak dapat menjalankan praktik hukum atas namanya sendiri. Para magang advokat juga tidak diperkenankan memberikan jasa hukum kepada klien.

Tidak harus pada satu kantor advokat, yang penting magang itu dilaksanakan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 tahun, berdasarkan Pasal 3Ayat 1 Undang-Undang Advokat. Dalam peraturan Peradi, calon advokat magang wajib membuat sedikitnya tiga laporan persidangan perkara pidana dan 6 sidang perkara perdata dengan ketentuan tertentu. 

Selepas menyelesaikan masa magang, calon advokat akan diangkat dan disumpah menjadi advokat di Pengadilan Tinggi masing-masing wilayah domisili. Nama mereka akan tercatat menjadi anggota Organisasi Advokat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam Buku Daftar Anggota, nama advokat atau pengacara mendapatkan nomor induk atau keanggotaan pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan sangat penting sebagai bagian dari identitas dan profesional advokat. 

BALQIS PRIMASARI 

Baca: Adakah Bedanya antara Pengacara dan Advokat?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

2 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

8 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

Shane Lukas bersama Mario Dandy Saputra disangka menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor itu hingga mengakibatkan koma.


Data Palsu dari ChatGPT Jerumuskan Seorang Pengacara di Amerika

9 hari lalu

Chatgpt. Shutterstock
Data Palsu dari ChatGPT Jerumuskan Seorang Pengacara di Amerika

ChatGPT kemudian meminta maaf atas kebingungan sebelumnya namun bersikukuh bahwa kasus tersebut nyata.


KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

13 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

Komisi Yudisial akan memeriksa laporan yang mengadukan hakim PN Jaksel dan PT DKI yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di kasus Mario Dandy.


Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY

13 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY

Hakim tunggal yang mengadili AG di kasus Mario Dandy, baik di PN Jaksel maupun di PT DKI dilaporkan ke Komisi Yudisial.


Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

23 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini Bahar Smith dalam keadaan sehat.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

25 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!


Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

28 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.


5 Fakta Penahanan Pengacara Lukas Enembe: Baju Toga hingga Lakukan Provokasi

28 hari lalu

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, penuhi panggilan penyidik KPK, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
5 Fakta Penahanan Pengacara Lukas Enembe: Baju Toga hingga Lakukan Provokasi

KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening setelah ditetapkan tersangka kasus merintangi proses hukum


Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Itu Hanya Alasan yang Dicari-cari

29 hari lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Itu Hanya Alasan yang Dicari-cari

KPK meyakini keputusannya menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening sudah sesuai aturan.