Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
ilustrasi surat lamaran kerja (pixabay.com)
ilustrasi surat lamaran kerja (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Bagi para pencari kerja tentu tidak asing dengan yang namanya Kartu Kuning, sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk melamar pekerjaan. Berikut syarat dan cara mudah membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan.  

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning merupakan salah satu syarat untuk mengajukan lamaran pekerjaan. Tak hanya untuk keperluan melamar menjadi PNS, terkadang kartu kuning pun diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta

Dimiliki Pengangguran dan Berwarna Putih

Kartu kuning sering disebut pula kartu AK1. Kartu ini biasanya dimiliki oleh pengangguran dan orang-orang baru lulus pendidikan yang sedang dalam masa pencarian kerja. Kartu kuning berisikan informasi tentang nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), agama, data pendidikan, jurusan saat sekolah atau kuliah, tahun kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya. 

Data ini akan dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing daerah. Disnaker akan membantu menyerahkan data para pelamar kerja kepada perusahaan. Jadi, hal ini memudahkan perusahaan dalam memverifikasi kandidat. 

Baca juga : Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Terbaru 2022

Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Kartu kuning kadang disebut juga sebagai Kartu Pencari Kerja, sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016. 

Syarat Membuat Kartu Kuning

Sebelum membuat kartu kuning, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus anda siapkan, diantaranya:

1. Fotokopi dokumen ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

2. Fotokopi KTP atau SIM.

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi KK.

5. Pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

6. Fotokopi surat keterangan kerja sebelumnya (jika ada).

7. Fotokopi sertifikat kompetensi (jika ada). 

Disarankan untuk Anda menyiapkan dokumen asli untuk berjaga-jaga jika diperlukan. Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk membuat kartu kuning tiap kota atau kabupaten bisa saja berbeda-beda. Jadi, persyaratan dokumen yang harus disiapkan juga kemungkinan ada sedikit perbedaan.  

Cara membuat kartu kuning

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, Anda dapat membuatnya secara online ataupun offline.  

Cara membuat secara online melalui website

1. Buka browser di HP Anda. Masuk ke situs https://karirhub.kemnaker.go.id/.

2. Pada halaman utama, klik menu DAFTAR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Masukan data yang diperlukan seperti nomor NIK, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Klik MASUK SEKARANG.

5. Kemudian lengkapi profil dengan mengisi pas foto, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

6. Klik menu DAFTAR SEBAGAI PENCARI KERJA.

7. Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.

8. Jika semua data sudah tepat, klik SIMPAN dan data diri Anda pun telah tersimpan.

9. Jika ingin mencetak kartu kuning, Anda dapat datang langsung ke Disnaker di kabupaten atau kota Anda. 

Cara membuat kartu kuning secara offline

1. Siapkan semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

2. Datang ke kantor Disnaker setempat.

3. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Anda dapat bertanya ke petugas Disnaker.

4. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

5. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

6. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

7. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi. 

Demikian syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan. Penting untuk Anda ketahui, Anda tidak perlu khawatir tentang biaya untuk membuat kartu kuning, karena seluruh proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya apapun alias gratis. 

RINDI ARISKA

Baca juga : 6 Pekerjaan di Dunia Perbankan: Tak Semua Melulu Mengurus Uang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

5 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

5 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

Tren pemutusan hubungan kerja atau PHK pada 2024 terus meningkat. Sampai Agustus ini, jumlah orang yang kehilangan pekerjaan sudah 46 ribu lebih.


Daftar Formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2 dan Kisaran Gajinya

11 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Daftar Formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2 dan Kisaran Gajinya

Deretan formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2.


Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024, Tersedia untuk Lulusan D3 hingga S2

12 hari lalu

Gedung Bappenas. TEMPO
Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024, Tersedia untuk Lulusan D3 hingga S2

Bappenas membuka 751 formasi lowongan kerja untuk CPNS 2024, yang akan ditempatkan di 40 direktorat dan 10 biro.


Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

15 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

Deretan formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk lulusan SMA/SMK, D2, D3, D4, S1, dan S2. Simak informasi lengkapnya berikut ini.


Pengertian Surat Lamaran Kerja dan Cara Membuatnya

16 hari lalu

Saat akan melamar pekerjaan, salah satu syarat yang umum diberikan adalah surat lamaran kerja. Berikut ini contoh surat lamaran kerja untuk berbagai posisi.  Foto: canva
Pengertian Surat Lamaran Kerja dan Cara Membuatnya

Bagi Anda yang berencana melamar pekerjaan, ketahui apa itu surat lamaran kerja, fungsi, dan cara membuatnya agar dilirik HRD.


Daftar Formasi CPNS BRIN 2024 dan Persyaratan Pendidikannya

17 hari lalu

Logo baru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-26 pada 10 Agustus 2021. (ANTARA/HO-Humas BRIN/am/uyu)
Daftar Formasi CPNS BRIN 2024 dan Persyaratan Pendidikannya

BRIN membuka 500 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Apa saja syarat pendidikannya?


20 Pertanyaan Interview Kerja yang Sering Ditanyakan HRD dan Tips Menjawabnya

18 hari lalu

Seorang pelamar kerja sedang melakukan interview, dengan seorang perwakilan dari sebuah perusahaan. Goyang, Korea Selatan, 21 April 2015. Seong Joon Cho/Getty Images
20 Pertanyaan Interview Kerja yang Sering Ditanyakan HRD dan Tips Menjawabnya

Sebelum melakukan wawancara kerja, sebaiknya pelajari beberapa pertanyaan interview kerja berikut ini yang sering ditanyakan oleh HRD.


Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS Tahun Ini, Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

18 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS Tahun Ini, Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

Otorita IKN menyediakan 600 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 untuk penempatan kerja di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


Daftar Formasi CPNS Setjen KPU 2024 dan Kisaran Gajinya

18 hari lalu

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. TEMPO/Subekti.
Daftar Formasi CPNS Setjen KPU 2024 dan Kisaran Gajinya

Setjen KPU mengumumkan daftar kebutuhan 3.287 CPNS pada tahun ini. Berikut deretan formasi CPNS di lembaga tersebut untuk lulusan D3, D4, dan S1.