TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB Polio setelah ditemukan satu kasus di Aceh. Penetapan status itu karena sebelumnya Indonesia telah menerima sertifikat bebas Polio dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada 2014.
Kementerian Kesehatan menyatakan, pasien di Aceh tertular polio akibat air sungai yang tercemar kotoran tinja. Sungai itu tempat bermain anak-anak.
Indikator ditetapkan KLB?
Meskipun Indonesia sudah dinyatakan bebas polio sejak 2014, tapi pengamatan dan pengawasan untuk kasus lumpuh layu (flaccid paralysis) terus dilakukan. Penemuan satu kasus polio saja sudah cukup untuk dinyatakan sebagai KLB.
Kementerian Kesehatan menetapkan KLB polio, karena sangat berbahaya bisa berakibat kelumpuhan permanen dan kematian. Risiko penyakit itu paling berbahaya menyerang anak di bawah usia lima tahun yang belum melakukan vaksinasi polio.
Baca: Gerak Cepat Meminimalisasi Dampak Penemuan Kasus Polio Melalui Status KLB
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular, KLB didefinisikan sebagai munculnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemiologi di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. KLB keadaan yang rentan mengarah terjadinya wabah. Polio pun termasuk dalam kategori penyakit menular langsung.
Polio bisa menjadi wabah, jika tidak ditangani secara tepat dan cepat. Adapun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010, dalam Pasal 6, suatu wilayah bisa ditetapkan menjadi KLB polio, jika memenuhi salah satu kriteria berikut ini, yaitu:
1. Munculnya penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal dalam suatu wilayah.
2. Jumlah penderita baru selama satu bulan meningkat dua kali atau lebih daripada tahun sebelumnya.
3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih daripada periode sebelumnya.
4. Peningkatan kejadian kesakitan secara berulang kali selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.
5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan setiap bulan selama satu tahun memperlihatkan kenaikan dua kali atau lebih daripada tahun sebelumnya.
6. Angka proporsi penyakit penderita baru dalam satu periode mengalami peningkatan dua kali atau lebih. Itu daripada satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
7. Angka kasus kematian dalam satu periode mengalami peningkatan sebanyak 50 persen atau lebih. Itu daripada periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Baca: KLB Polio, Pemerintah akan Gelar Imunisasi di Seluruh Kabupaten dan Kota di Aceh
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.