Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Bersihkan Baju Bekas Impor dari Kuman dan Jamur

image-gnews
Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tegas melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang sekarang sedang populer di kalangan anak muda Indonesia. Menurut Jokowi, kegiatan bisnis baju bekas impor dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Bisnis baju bekas impor dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Bahkan, sangat mengganggu," kata Jokowi ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Jokowi pun sudah meminta bantuan kepada lembaga terkait untuk mengusut tuntas bisnis impor baju bekas. Sampai sekarang sudah ada sebagian pelaku bisnis tersebut yang telah tertangkap pihak berwenang. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau kerap disapa Zulhas sudah memastikan bahwa pemerintah tak akan melarang bisnis baju bekas di dalam negeri, seperti thrifting. Pemerintah melarang untuk mendatangkan baju bekas dari negara-negara lain. Kegiatan impor baju bekas tidak diizinkan di Indonesia lantara memiliki risiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.

Larangan impor baju bekas dengan pos tarif HS 6309 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Cara Membersihkan Kuman dalam Baju Bekas Impor

Tidak dapat dipungkiri bahwa kuman dapat menyebar di pakaian sehari-hari, termasuk baju bekas impor. Salah satu alasan pemerintah melarang bisnis baju bekas impor adalah karena aspek kesehatan. Sebab, kuman dapat menyebar melalui pakaian dengan tiga cara utama, yaitu:

  • Ketika pakaian digunakan oleh lebih dari 1 orang sehingga kuman dapat menyebar di antara orang tersebut,
  • Ketika seseorang menangani cucian kotor, mereka dapat menyebarkan kuman dari tangan mereka yang belum tentu bersih, dan
  • Ketika pakaian dicuci, kuman dapat menyebar di antara barang-barang yang sedang dicuci.

Melansir nhs.uk, kuman dalam baju dapat berasal dari tubuh masing-masing orang. Meskipun kuman dalam baju sebagian besar tidak berbahaya, tetapi beberapa dapat menyebabkan infeksi, terutama pada orang dengan masalah kulit atau luka. Bahkan, sebagian besar kuman dapat bertahan hidup di kain baju selama beberapa waktu. Akibatnya, penting untuk mengetahui bagaimana cara menghentikan atau menghilangkan kuman dari baju, khususnya baju bekas impor. 

Mencuci pakaian secara normal dapat mengurangi risiko penularan kuman. Pada situasi tertentu, pakaian harus dicuci dengan suhu yang lebih tinggi dari suhu normal ataupun dengan produk berbasis pemutih untuk meminimalkan risiko penularan sebanyak mungkin. Lalu, jika barang yang dicuci cenderung memiliki risiko tinggi menyebarkan penyakit (baju bekas impor), barang tersebut harus dicuci dengan suhu setinggi mungkin yang direkomendasikan untuk bahan tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, beberapa jenis baju bekas impor yang memiliki risiko tinggi telah terkontaminasi kuman, antara lain: 

  • Pakaian yang terkena muntahan atau kotoran

  • Baju olahraga
  • Seragam petugas kesehatan

  • Handuk bersama

  • Pakaian yang dikenakan di atas luka atau kulit yang terinfeksi

  • Pakaian petani, terutama pada musim panen karena risiko infeksi yang ditularkan melalui hewan, seperti toksoplasma

Untuk bisa menghindari dari kuman yang menempel pada baju, seseorang bisa melindungi diri dari infeksi dengan mengenakan sarung tangan ketika menangani cucian berisiko penyakit dan selalu mencuci tangan dengan bersih setelahnya. Jika seseorang mencuci baju bekas impor yang sedikit kotor, pencucian dapat dilakukan dengan menggunakan detergen sehingga sangat efektif mengurangi risiko penularan infeksi. Lakukan mencuci baju bekas impor secara terpisah dari baju lainnya, terutama ketika baju tersebut baru dibeli

Pilihan Editor: Jamur Kapang yang Mudah Tumbuh pada Baju Bekas Impor, Begini Penjelasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Lantik KSAD Hari Ini, Kandidatnya Maruli Simanjuntak

2 jam lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Jokowi Lantik KSAD Hari Ini, Kandidatnya Maruli Simanjuntak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) hari ini. Pangkostrad Maruli Simanjuntak salah satu kandidat.


DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Pencalonan Gibran

10 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Deklarasi Pemilu Berintegritas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti
DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Pencalonan Gibran

DKPP masih memverifikasi laporan terhadap KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo.


Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

14 jam lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan batas usia capres akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

14 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

16 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai membuka Kongres ke-32 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 November 2023. Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-32 HMI dan Musyawarah Nasional ke-25 Kohati yang yang dihadiri para pengurus dan kader HMI se-Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden

Forum Alumni UI mendesak Presiden Jokowi untuk cuti sementara sebagai Presiden RI karena anak kandungnya, Gibran ikut Pilpres 2024.


Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus PDIP Deddy Sitorus menjelaskan pernyataan ketua umum partainya, Megawati Seokarnoputri yang menyebut pemerintah saat ini seperti Orde Baru.


Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

18 jam lalu

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan PP No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, bagaimana aturannya?


Gibran Rakabuming Akui Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilpres 2024

18 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Rakabuming Akui Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilpres 2024

Gibran Rakabuming mengaku belum mengajukan cuti untuk kampanye Pilpres 2024.


Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

18 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Rocky Gerung mengatakan laporan PDIP sudah dicabut tapi ada berita kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi kasus itu.