Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

image-gnews
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mengurus pendaftaran menikah adalah salah satu langkah penting yang harus diambil oleh pasangan yang berencana untuk menikah di Indonesia. Proses ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah awal menuju perjalanan hidup bersama yang sah di mata agama dan negara.

Melansir dari situs Kementerian Agama Kabupaten Pati, berikut ini dokumen persyaratan nikah yang wajib diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

  1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  3. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari kelurahan atau desa
  4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  5. Surat Izin Orang Tua atau N5, jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun
  6. Akta Cerai, jika calon pengantin cerai hidup
  7. Surat Izin Komandan, jika calon pengantin TNI atau POLRI
  8. Surat Akta Kematian, jika calon pengantin duda janda ditinggal mati
  9. Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun, atau izin poligami
  10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Pendaftaran Pernikahan

Pernikahan bisa didaftarkan secara luring maupun daring. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pernikahan daring menurut Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama.

  1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id kemudian pilih menu Masuk/Daftar.
  2. Jika sudah mendaftar dan sudah mempunyai aku, maka bisa langsung masuk.
  3. Setelah masuk akun, akan di arahkan ke menu dashboard area, kemudian lengkapi data diri.
  4. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  5. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  6. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  7. Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  8. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  9. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
  10. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  11. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  12. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pernikahan secara langsung.

  1. Datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  2. Datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  4. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  6. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  7. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
  8. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  9. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Pilihan Editor: Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Online, Syarat dan Biaya Terbaru

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

30 menit lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

4 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

5 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

5 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

7 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

7 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

8 hari lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

8 hari lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.


Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

10 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.