TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lolos hingga ke tahap akhir supaya menyiapkan dana darurat. Hal tersebut sebagaimana disampaikan BKN melalui akun Instagram resminya pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024, siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal kerja,” tulis @bkngoidofficial. Lantas, apa alasannya?
Alasan Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Diimbau Siapkan Dana Darurat
Dalam unggahannya berupa gambar sticky note kuning yang ditempel di layar komputer, BKN menyatakan bahwa CPNS hanya akan mendapatkan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Hal itulah yang menjadi alasan mengapa peserta yang lolos seleksi dianjurkan untuk mempersiapkan diri, termasuk disarankan memiliki dana darurat.
“Dianggap sudah mapan finansial sama circle (lingkaran pertemanan), padahal baru diangkat CPNS, gaji masih 80 persen,” tulis @bkngoidofficial.
Ketentuan pemberian gaji pokok sebesar 80 persen bagi CPNS itu sesungguhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok bagi CPNS menyesuaikan dengan golongan ruangnya, meliputi golongan Ia sampai Id, golongan IIa sampai IId, golongan IIIa sampai IIId, dan golongan IVa sampai IVe.
“Kepada seorang yang diangkat menjadi CPNS, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1977.
Kemudian, Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun, yang merupakan masa prajabatan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, CPNS akan diangkat menjadi PNS.
“Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelantikan (diklat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan b. sehat jasmani dan rohani,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017.
Dengan demikian, gaji pokok CPNS berada pada masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun berdasarkan golongan ruangnya. Adapun ketentuan besaran gaji pokok PNS terbaru termaktub dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji CPNS 2024
Berikut rincian gaji pokok yang bakal diterima CPNS 2024, yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan MKG selama 0-1 tahun, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan Ia (MKG 0-1 tahun): Rp 1.348.560.
- Golongan Ib (MKG 3-4 tahun): Rp 1.472.640.
- Golongan Ic (MKG 3-4 tahun): Rp 1.534.960.
- Golongan Id (MKG 3-4 tahun): Rp 1.599.920.
Golongan II
- Golongan IIa (MKG 0-1 tahun): Rp 1.747.200 - Rp 1.830.560.
- Golongan IIb (MKG 3-4 tahun): Rp 1.908.000.
- Golongan IIc (MKG 3-4 tahun): Rp 1.988.720.
- Golongan IId (MKG 3-4 tahun): Rp 2.072.880.
Golongan III
- Golongan IIIa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.228.560.
- Golongan IIIb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.322.880.
- Golongan IIIc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.421.120.
- Golongan IIId (MKG 0-1 tahun): Rp 2.523.520.
Golongan IV
- Golongan IVa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.630.240.
- Golongan IVb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.741.520.
- Golongan IVc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.857.520.
- Golongan IVd (MKG 0-1 tahun): Rp 2.978.400.
- Golongan IVe (MKG 0-1 tahun): Rp 3.104.320.
Pilihan Editor: 4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat