TEMPO.CO , Jakarta:Notaris Jakarta Timur, Anna Zubari mengomentari tentang perjanjian pranikah. (Baca: Makin Banyak Warga AS yang Tidak Mau Menikah) Anna mengatakan pada rabu, 24 September 2014 bahwa perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang diadakan oleh calon suami dan calon istri sebelum mereka melangsungkan pernikahan.
Menurutnya, untuk membuat perjanjian ini, biasanya kedua calon mempela harus menandatangani satu sama lain setelah mempelajari dan memahami tentang apa saja hak-hak dan kewajiban suami dan istri selama menikah. "Tentunya termasuk pengaturan mengenai keuangan dan aset milik suami dan milik istri di saat menikah," kata Anna.|
Inti dari perjanjian pranikah harus berdasarkan sukarela yang dilakukan di hadapan pengacara dan notaris yang ditunjuk oleh pihak suami dan istri.
”Memang perjanjian pranikah terkesan sangat sensitif terutama bagi masayrakat Indonesia yang berada dalam adab ketimuran. Ada kesan perjanjian pranikah ini seolah mengabaikan esensi pernikahan yang bersifat tulus, materialistis, tidak lazim, sangat tak etis untuk dibahas," kata Anna menyebutkan selain para artis, yang banyak melakukan perjanjian ini etnis Tionghoa, orang asing dan orang yang kaya sekali.
Anna menyebutkan dalam bahasa modernnya perjanjian pranikah disebut Prunuptial Agreement, yang oleh sejarah di Eropa dan berdasarkan hukum Inggris pada ribuan tahun lalu, perjanjian pranikah ini dibuat dengan ketentuan supaya istri mendapatkan sepertiga bagian dari harta suami atau biasa dikenal dengan harta “dower”.
"Kemudian perjanjian ini istri juga diwajibkan mewarisi dan dapat memiliki atas namanya sendiri atau sepertiga dari seluruh harta properti yang dimiliki selama mereka menikah apabila suami meninggal dunia," ujar Anna.
Bila menilik dari sisi manfaat, tegas Anna, perjanjian pranikah ini sebagai upaya atau tindakan preventif atau semata-mata demi keamanan atau perlindungan atas harta yang dimiliki atau dibawa masing-masing pasangan sebelum menikah. (Baca: Cincin Pernikahan Angelina Jolie Dinilai Murah )
"Enggak jelek sih, tapi hal ini untuk antisipasi saja misalkan terjadi perceraian atau perpisahan, hartanya bisa dipertanggungjawabkan atau diamankan," pungkas dia.
HADRIANI P
Terpopuler
Belanja, Bersantai, dan Picnic Sale
Kiat Merias Mata dan Alis
Empat Mitos dan Fakta Tentang Mencukur
Manfaat Rose Hip Oil untuk Kecantikan