TEMPO.CO, Jakarta - Balai Pengawasan Obat dan Makanan RI memusnahkan 4.460 item obat dan makanan ilegal senilai Rp 2,2 miliar di Pekanbaru. Kepala BPOM RI Roy A. Sparingga mengatakan obat dan makanan ilegal itu merupakan hasil sitaan BPOM Pekanbaru dari 2013 hingga 2015.
"Pemusnahan itu dilakukan untuk menjamin agar produk temuan tersebut tidak beredar di masyarakat. Produk-produk tersebut adalah produk yang berbahaya untuk dikonsumsi," katanya di sela acara pemusnahan di Pekanbaru, Kamis, 20 Agustus 2015.
Barang yang dimusnahkan BPOM terdiri dari 3.268 item produk obat senilai Rp 1,4 miliar dan produk makanan sebanyak 1.243 item produk pangan senilai Rp 841 juta. "Termasuk 425 item produk kosmetik ilegal senilai Rp 680 juta," katanya.
Roy mengatakan penemuan produk ilegal oleh BPOM Pekanbaru setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa Pekanbaru merupakan daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam penyelundupan produk ilegal.
Dia berjanji untuk terus memerangi produk ilegal yang marak terjadi di Pekanbaru dan Riau secara umum. Hasil temuan tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor BPOM Pekanbaru dan Kecamatan Bukit Raya.
Produk tersebut dimusnahkan menggunakan ekskavator. BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan.
Sepanjang tahun ini, BPOM telah melakukan pemusnahan produk obat dan makanan di Kendari, Semarang, Lampung, Palembang, Jakarta, dan Medan. BPOM telah memusnahkan obat dan makanan senilai Rp 12 miliar.