TEMPO.CO, Jakarta - Saat Anda terserang pilek, kepala akan terasa nyeri, hidung meler, dan badan terasa lelah. Meskipun Anda masih bisa bekerja dan beraktivitas seperti biasa, perlukah izin tidak masuk kantor saat terserang pilek?
Baca juga: Pilek Biasa dan Influenza Memiliki Perbedaan, Apa Saja?
Banyak orang enggan meminta izin tidak masuk kerja dan memilih masuk kerja karena menganggap pilek bukan penyakit berat.
Baca Juga:
"Tidak ada rumus ajaib untuk memberitahu jawabanya," ungkap Stephan Sandrock dari German Institute for Applied Ergonomics (IFAA), sebagaimana dilansir dpa, yang dikutip Selasa.
Namun, tambah dia, ada beberapa tanda yang tidak boleh Anda abaikan, seperti suhu tubuh di atas 38,2 derajat celcius.
“Itu adalah gejala. Tubuhmu itu bereaksi terhadap sesuatu,” jelas Sandrock.Ilustrasi wanita flu sedang bekerja di kantor. shutterstock.com
Kadang Anda menuju ke tempat kerja, tubuh terasa memburuk. Bila Anda merasa sakit dan hidung meler, sebaiknya Anda segera pulang ke rumah, lanjut Sandrock, terutama Anda tidak bisa berpikir jernih.
Tanyakan pada diri Anda sendiri, apakah Anda berisiko menularkan pilek kepada rekan kerja.
Menurut Sandrock, rekan kerja dan atasan lebih menyukai bila mereka beristirahat dan pulang saat sakit.
“Seorang atasan tidak dapat memaksakan hasil optimal saat karyawannya hadir dalam kondisi kurang prima,” ujarnya.
Jadi, daripada memaksakan kerja saat kondisi tubuh Anda yang tidak sehat, cobalah mendengarkan tubuh dulu, sehingga Anda terhindar dari sakit yang lebih parah.
Baca juga: Jam Kerja Fleksibel Lebih Digandrungi? Cek 2 Alasannya