Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Air Mineral Hantarkan Listrik Karena Mengandung Besi? Ini Kata BPOM

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi wanita minuma air mineral atau air putih. shutterstock.com
Ilustrasi wanita minuma air mineral atau air putih. shutterstock.com
Iklan

Tempo.co, Jakarta - Sebuah video berjudul 'Awas Air Mineral Mengandung Zat Besi Tinggi' beredar di kanal YouTube sejak Rabu 1 Juli 2020 dan menjadi pembahasan warganet. Di dalam video itu, tampak seorang pria yang mencoba membuktikan beberapa produk air mineral populer mengandung zat besi sehingga diklaim tidak layak diminum.

Pengujian itu dilakukan dengan memasukan steker ke dalam air mineral kemasan sehingga membuat lampu yang telah disediakan di samping percobaan itu menyala. Pria itu mengklaim lampu dapat menyala karena terdapat kandungan zat besi dalam air mineral percobaan itu. Sang pria dalam video menyebut pula air mineral yang mengandung zat besi adalah air rebusan paku.

Namun, benarkah air mineral yang dijual di pasaran mengandung besi sehingga tidak layak untuk diminum?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengklarifikasi klaim dalam video tersebut. BPOM menyebut air mineral memiliki kemampuan menghantarkan listrik karena kandungan mineralnya, bukan karena mengandung zat besi. BPOM menyebutkan mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik. Air mineral kemasan yang beredar di pasaran pun telah melalui serangkaian uji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air kemasan tidak boleh mengandung zat besi lebih dari 0.3 miligram/liter.

Badan POM juga melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan zat sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

9 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

2 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

6 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


IBI Lakukan Edukasi Air Mineral Bebas BPA di OPOR Bu Bidan

17 hari lalu

IBI Lakukan Edukasi Air Mineral Bebas BPA di OPOR Bu Bidan

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) membuka Posko Mudik Posko Organisasi Profesi Pro Perempuan atau OPOR Bu Bidan di beberapa titik lokasi.


Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

20 hari lalu

Ilustrasi label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan.
Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

Pakar mengingatkan bahaya kandungan senyawa bromat yang banyak terbentuk saat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).


Mengenal Neuroferritinopathy, Penyakit Genetik yang Hanya Dimiliki Sekitar 100 Orang di Dunia

33 hari lalu

Ilustrasi otak. Pixabay
Mengenal Neuroferritinopathy, Penyakit Genetik yang Hanya Dimiliki Sekitar 100 Orang di Dunia

Neuroferritinopathy penyakit genetik yang hanya dimiliki sekitar 100 orang di dunia. Bagaimana gejala dan pengobatannya?


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

36 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

42 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

43 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.