TEMPO.CO, Jakarta - Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim. Anda perlu tahu puasa bisa batal karena banyak hal, termasuk tidak dapat menahan syahwat, perut, dan nafsu mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim.
Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa Ramadan, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dilansir dari islam.nu.or.id, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, antara lain:
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Puasa Ramadan akan batal ketika ada benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam dengan disengaja. Lubang ini memiliki batas awal. Batas awal hidung ialah pangkal insang yang sejajar dengan mata. Kemudian telinga bagian dalam tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Memasukkan sesuatu ke dalam qubul dan dubur dengan sengaja
Mengobati dengan cara memasukkan benda pada qubul dan dubur, misalnya pengobatan ambeien dan juga memasang kateter urine dapat membatalkan puasa.
Muntah dengan sengaja
Jika muntah tanpa disengaja maka puasa tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahan yang tertelan kembali. Jika muntah dengan sengaja dan muntahan tertelan dengan sengaja maka puasa batal.
Melakukan hubungan badan
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus. Tidak hanya batal dan tapi juga dikenai denda atas perbuatannya. Denda berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kg beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang dilakukan.
Keluar air mani dengan sengaja
Air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah.
Haid atau nifas
Selain batal puasa, orang yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa wajib mengganti puasanya.
Gila
Ketika ini terjadi, maka puasa batal.
Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam. Misalnya orang yang sedang berpuasa Ramadan tiba-tiba mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama. Di samping batal, dia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasa.
Baca juga: Pakar Sebut Manfaat Kesehatan Puasa Ramadan, Baik buat Penderita Maag