Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang inigin menyewa atau membeli properti untuk tempat usaha harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Ada banyak aspek dari sebuah properti yang harus jelas betul statusnya.

Senior Legal Associate Pinhome - sebuah platform e-commerce properti, Putri Athira mengatakan, orang yang hendak menyewa atau membeli properti harus memahami dulu beragam jenis properti. "Ada properti non-komersial dan ada properti komersial," kata Putri dalam keterangan tertulis Pinhome, Senin, 1 November 2021.

Properti non-komersial atau residensial adalah hunian untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Sementara properti komersial adalah bangunan ntuk kegiatan usaha, perdagangan, maupun jasa. Contohnya, ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

Setelah memahami jenis properti dan akan memilih mana yang hendak digunakan untuk membuka usaha, calon penyewa atau pembeli harus memastikan dua hal, yakni aspek hukum properti dan lokasinya. Putri melanjutkan, ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.

Pertama, pastikan mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli. "Pastikan peruntukan properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita," katanya. "Jangan sampai menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha, tetapi tidak sesuai dengan zonasinya."

Apabila tujuan pembangunan properti tidak sesuai dengan zonasi, maka bisa jadi satu saat pemerintah berwenang menghentikan keguiatan usaha di tengah jalan karena tak sesuai perizinan. Contoh, zonasi permukiman menjadi usaha atau sebaliknya zonasi bisnis menjadi tempat tinggal.

Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti yang dituju adalah untuk tempat usaha. Ketiga, mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus dilunasi," tutur Putri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, memastikan perjanjian sewa atau perjanjian jual beli. "Harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk menduduki properti tersebut," katanya.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen pembangunan properti. Keenam, pengusaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). "SKDP adalah salah satu bagian dalam pengajuan izin usaha," ujarnya. Dengan begitu, jelas terdaftar bahwa PT atau CV tersebut memang berdomisili atas kantor tempat beroperasi.

Ketujuh, waspada dokumen bodong atau palsu. Saat ingin menyewa atau membeli properti untuk kegiatan usaha atau keperluan lain, cek semaksimal mungkin bahwa semua aspeknya sudah jelas. Semua aspek ini meliputi siapa pemilik properti tersebut, lokasinya, dokumen, dan sebagainya.

Baca juga:
Ibu Kota Pindah, Bagaimana Prospek Pasar Properti di Jabodetabek?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

13 jam lalu

Pemandangan hotel dan apartemen residensial di kawasan Forest City Country Garden di Johor Bahru, Malaysia, 16 Agustus 2023. Proyek yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 100 miliar atau setara Rp 1.500 triliun ini dibangun oleh pengembang properti Cina yang tengah terpuruk, Country Garden. REUTERS/Edgar Su
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen


Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

1 hari lalu

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.


Indonesia Mengutuk Pembakaran Kantor UNRWA di Yerusalem oleh Warga Israel

6 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Indonesia Mengutuk Pembakaran Kantor UNRWA di Yerusalem oleh Warga Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan aksi pembakaran markas besar UNRWA di Yerusalem oleh warga ekstremis merupakan tanggung jawab Israel.


Usai Musibah Kebakaran, Kantor Pusat UNRWA di Yerusalem Bakal Ditutup Sementara

6 hari lalu

Foto yang dirilis pada 15 Februari 2024 menunjukkan sebuah lubang besar di pusat kesehatan UNRWA yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Gaza. UNRWA menyebut bahwa data terbaru menunjukkan 84 persen dari seluruh fasilitas kesehatan di Gaza telah mengalami dampak langsung dari serangan-serangan yang terus berlangsung. UNRWA/Handout via REUTERS
Usai Musibah Kebakaran, Kantor Pusat UNRWA di Yerusalem Bakal Ditutup Sementara

Buntut dari musibah kebakaran, kantor UNRWA di Yerusalem Timur akan ditutup sementara sampai situasi aman.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

6 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

7 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

14 hari lalu

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

20 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

37 hari lalu

Ilustrasi perempuan mengunjungi rumah tetangga. Foto: Freepik.com
Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

38 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.