JAKARTA -Hobi bersepeda atau gowes alias genjot sepeda menjadi aktivitas yang menyenangkan untuk dilakukan. Namun selama gowes ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
Adapun hal yang diperhatikan selama menjalankan hobi gowes, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan yang diatur dalam Pasal 8.
Tujuan peraturan ini dibuat supaya menjadi acuan para pecinta sepeda dalam melakukan hobinya tersebut, acuan di dalam peraturan ini berisikan arahan bersepeda, syarat sepeda, hingga petunjuk memahami jalur sepeda.
Adapun hal-hal yang dibahas di dalam pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan, sebagai berikut pemaparannya:
1. Sepeda ditarik menggunakan kendaraan sepeda motor dengan sengaja disertai kecepatan tinggi, hal ini dilarang lantran sangat membahayakan keselamatan.
2. Membanwa penumpang di sepeda yang tidak mendukubg faailitasnya, artinya dilarang membawa penumpang kecuali sepeda memang dilengkapi dengan tempat duduk dj belakang sepeda.
3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendaraa kecuali dengan menggunakan piranti dengar
4. Menggunakan payung saat berkendaran
5. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.
6.. Berkendara dengan sejajar lebih dari dua sepeda
Dengan mematuhi hal-hal larangan selama melaksanakan hobi bersepeda bisa bantu memperkecil risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan, dan hal-hal merugikan diri lainnya.
TIKA AYU
Baca: Polisi Tangkap Satu Penjambret Ponsel Pesepeda di Sudirman