TEMPO.CO, Jakarta - Perokok anak di Kota Bogor rata-rata dimulai umur 12,8 tahun. Pemerintah Kota Bogor melakukan Survei Perilaku Merokok dan Implementasi Perda KTR pada Anak Sekolah di wilayah mereka pada 2019. “Kami menyurvei 30 sekolah dengan responden dari kelas 8 sampai kelas 12,” kata Wali Kota Bima Arya Sugiarto dalam webinar Indonesia Tobacco Control Strategic Roundtable 2022, Menerjemahkan Komitmen Pemerintah ke Dalam Aksi, Rabu, 2 Maret 2022.
Bima menuturkan fakta yang lebih memilukan. Sebanyak 32 persen anak-anak pernah merokok rokok konvensional, 21,4 persen masih merokok hingga sekarang, 30,8 persen pernah merokok rokok elektronik dan hingga sekarang masih merokok vape sebanyak 18,0 persen. “69 persen anak-anak melihat orang merokok di mal dan supermarker, 46 persen di perkantoran, 77 persen di restoran, dan 57 persen di sekolah,” tuturnya.
Ketua Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development ini mengatakan, sebanyak 17 persen anak-anak ini membeli rokok di warung dan 2 persen membelinya di minimarket. Sebanyak 22,2 persen responden, menghabiskan Rp 11 ribu untuk rokok. Nilai ini masih sangat terjangkau bagi mereka lantaran uang saku kebanyakan sudah di atas Rp 11 ribu.
“Selama ini kami banyak melakukan sidak di minimarket, tapi ternyata mereka kebanyakan membeli di warung, mungkin karena lebih dekat rumah dan pengawasan di minimarket melarang anak-anak membeli rokok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di warung, pemerintah menemukan iklan rokok secara terselubung. “Ada simbol-simbol dan ditangkap anak-anak.” Hal ini bisa dilihat dari data yang menunjukkan anak-anak melihat iklan rokok 82,3 persen di warung atau toko, 7,3 persen sales menawarkan rokok secara gratis, dan 6,2 persen menggunakan barang dengan label nama perusahaan rokok.
Bima bersyukur masyarakat Kota Bogor makin cerdas membantu mengawal Perda KTR. “Masyarakat terus mengawasi pelaksanaan Perda KTR , termasuk di dalamnya yang mengatur pelarangan iklan rokok di tempat strategis, di tempat-tempat strategis yang nyolong-nyolong pasang display, akan disidak masyarakat,” katanya.
Menurut dia, ada tiga kunci yang membuat pelaksanaan Perda KTR berhasil di wilayahnya. Tiga kata kunci ini bisa menjadi contoh di daerah lain.