TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 30 Juni 2022. Salah satu yang diupayakan oleh RUU KIA ini adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja.
Selama cuti, pekerja perempuan tidak bisa diberhentikan dan perusahaan wajib membayarkan gajinya selama 3 bulan pertama 100 persen dan 3 bulan berikutnya dibolehkan hanya 75 persen.
Baca Juga:
Selain cuti untuk ibu, DPR juga mengusulkan memberikan cuti ayah selama 40 hari sebagai pendamping istri. Selain itu, terdapat juga aturan tentang penyediaan fasilitas tempat penitipan anak di tempat bekerja. Hadirnya RUU KIA ini menjadi upaya juga dalam mengatasi bayi stunting di Indonesia.
“Lewat RUU ini, kami ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan seusai melahirkan
Hak cuti melahirkan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa pekerja perempuan berhak atas cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 bulan dan setelah melahirkan selama 1,5 bulan. Total cuti melahirkan secara keseluruhan bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan.
Cuti melahirkan untuk waktu yang sama juga berlaku bagi perempuan pekerja yang melahirkan prematur. Namun ketentuan ini kerap tidak diterapkan. Bahkan, terdapat perusahaan yang memberikan cuti hanya selama 1-2 pekan sebelum kelahiran dan setelah kelahiran selama satu bulan.