Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Menjadi Anggota Tim SAR? Penuhi 18 Syarat Berikut Ini

image-gnews
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru saat operasi pencarian korban di Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin 6 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga pukul 11.10 WIB hari ini  berjumlah 15 orang dan 27 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru saat operasi pencarian korban di Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin 6 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga pukul 11.10 WIB hari ini berjumlah 15 orang dan 27 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu sesama? Jika iya, maka kemungkinan pekerjaan yang cocok untuk Anda coba adalah sebagai anggota search and rescue atau dikenal dengan SAR.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, tim search and rescue atau dikenal dengan SAR, bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Sebelum anda memutuskan untuk menyelami pekerjaan ini, anda perlu mengetahui beberapa musibah yang ditangani oleh Badan SAR Nasional atau Basarnas. Sesuai UU No. 29 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan Basarnas menangani Kecelakaan Pesawat Udara, Kecelakaan Kapal, Bencana dalam Tanggap Darurat, Kondisi Membahayakan Manusia, dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus.

Namun tak sembarang orang dapat mencicipi pekerjaan penuh tantangan ini. Dikutip dari ppid.basarnas.go.id, anda perlu menempuh test penerimaan CPNS yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara kemudian mengikuti test sesuai jurusan yang akan diikuti, untuk dapat menjadi seorang anggota SAR.

Baca: Tim SAR bertugas Mencari dan Menyelamatkan, Menengok Awal Tim SAR Indonesia

Kualifikasi Posisi yang Ditawarkan

Terdapat banyak pilihan kualifikasi yang ditawarkan sesuai minat anda di seleksi CPNS. Umumnya mereka yang mendaftar memiliki jenjang akademik mulai dari SMA, MA, SMK, atau sederajat. Dikutip dari idcpns.com, berikut adalah beberapa macam jabatan tersebut meliputi:

  1. Jabatan sebagai rescuer pemula. (untuk lulusan setingkat SMA atau SMK, juga menyertakan sertifikat renang)
  2. Masinis kelas II (untuk kualifikasi D3 atau ATT III)
  3. Masinis kelas III (untuk kualifikasi SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  4. Markonis kelas II dan Markonis kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  5. Bosun atau Serang Kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMA dan SMK)
  6. Kelas kapal atau Jenang (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  7. Juru Mudi kelas II dan Juru Mudi kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  8. Teknisi listrik Kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  9. Juru Masak kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan.
  10. Juru Minyak kelas II dan kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  11. Mualim kelas II dan Mualim kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  12. Kepala kamar mesin kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA atau SMK)

Persyaratan CPNS Basarnas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika sudah menentukan posisi yang anda inginkan, selanjutnya anda perlu memerhatikan berbagai persyaratan agar dapat memgikuti tes CPNS tersebut. Masih dalam idcpns.com, berikut adalah beberapa persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang taat terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Berusia paling paling maksimal 15 tahun ketika melamar.
  3. Untuk pelamar pria, minimal memiliki tinggi badan 165 centimeter serta memiliki berat badan normal. Sementara untuk pelamar perempuan, memiliki tinggi badan minimal 160 cm serta memiliki berat badan normal.
  4. Tidak boleh ada tato atau bekas tato, serta dilarang untuk ditindik atau terdapat bekas tindikan di telinganya atau anggota badan lainnya. Terkecuali disebabkan oleh peraturan agama dan adat, yang dapat dibuktikan dengan memperlihatkan surat dari pemuka agama.
  5. Memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar.
  6. Tidak memiliki kelainan penyakit berisiko, seperti salah satunya jantung.
  7. Mampu berenang dengan jarak 25 meter.
  8. Tidak memiliki fobia ketinggian.
  9. Tidak memiliki gangguan buta warna.
  10. Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat. Selain itu, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak kandung biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama dua tahun sejak diangkat dari CPNS.
  11. Surat Pernyataan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Rescuer Pemula Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan bermeterai.
  12. Memiliki Ijazah SMA, SMK, atau sederajat. Khusus untuk pendidikan DIII, harus memiliki ijazah Diploma III dan lulusan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang sudah terakreditasi minimal B dari BAN-PT saat lulus. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri, maka perlu menyertakan keterangan penyetaraan dari Kemenristekdikti.
  13. Untuk lulusan SMA sederajat maka nilai rata-rata STTB minimal 7.0, sementara itu untuk lulusan D-III pada program studi akreditasi A memiliki ipk minimal 2.75 dan akreditasi B memiliki IPK minimal 3.0.
  14. Memiliki SKCK atau surat berisi keterangan catatan kepolisian.
  15. Bebas Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya atau NAPZA.
  16. Bersedia untuk ditempatkan di mana saja sesuai dengan unit kerja yang dipilih dan bersedia untuk mengikuti serta menjalankan proses seleksi yang berlaku.
  17. Bukan calon PNS di instansi lain, PNS, anggota POLRI atau TNI, dan tidak memiliki keterikatan kontrak dengan instansi lain.
  18. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota POLRI dan TNI, atau swasta.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Gempa Cianjur: Tim SAR Kerahkan 796 Personel Cari 151 Warga yang Hilang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.


Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.


Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

1 hari lalu

Anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz mengevakuasi sejumlah warga Kampung Alama Nduga, Nduga, Papua Pegunungan, dengan menggunakan helikopter saat tiba di Bandara Timika, Papua Tengah, Papua, Senin, 20 Februari 2023. Sedikitnya 18 warga dievakuasi dan diungsikan ke Mimika imbas dari ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Nduga. ANTARA FOTO/HO-Humas Ops Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.


Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

2 hari lalu

Suasana Jembatan Barelang yang menjadi ikon Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.


Banjir Sumbar, Tim SAR Masih Cari 17 Korban Hilang

2 hari lalu

Sebuah mobil yang terdampak banjir bandang di Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Banjir bandang akibat meluapnya aliran air lahar dingin Gunung Marapi serta hujan deras di daerah itu mengakibatkan 18 tewas, sejumlah rumah rusak dan ratusan warga diungsikan. ANTARA/Iggoy El Fitra
Banjir Sumbar, Tim SAR Masih Cari 17 Korban Hilang

Kantor Basarnas Padang masih melakukan pencarian terhadap 17 orang korban banjir bandang di Sumatera Barat.


Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar Sebabkan Jalan Nasional dan Jembatan Terputus

3 hari lalu

Jalan negara di Silaiang putus total akibat digerus luapan air Sungai Batang Anai, Sabtu malam, 11 Mei 2024. BPBD
Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar Sebabkan Jalan Nasional dan Jembatan Terputus

Badan jalan nasional sepanjang 200 meter Silaiang, Kabupaten Tanah Datar terpantau rusak parah akibat banjir bandang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

3 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

3 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.


Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

4 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.


TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

4 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, yang dibakar TPNPB-OPM, Rabu, 1 Mei 2024. Dok. Istimewa
TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.