Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Komersial, Ini Syaratnya di 5 Maskapai

Editor

Laili Ira

image-gnews
Bolehkah ibu hamil naik pesawat? Foto: Canva
Bolehkah ibu hamil naik pesawat? Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan wajar apabila anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep memilih menaiki jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat. 

Terlebih lagi, menurut dia, istri Kaesang, Erina Gudono tengah hamil 8 bulan, sehingga tidak diperbolehkan menumpang pesawat komersial. 

“Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh,” kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 10 September 2024, seperti dikutip dari video yang beredar luas di media sosial. 

Lantas, bagaimana sesungguhnya aturan bagi ibu hamil yang menumpang pesawat komersial? 

Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Komersial

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Darat, ibu yang tengah mengandung termasuk ke dalam kelompok penumpang berkebutuhan khusus. 

Ibu hamil yang ingin menaiki pesawat milik Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mempunyai surat rekomendasi dari dokter. 

Jika ibu hamil tidak memiliki surat rekomendasi dari dokter, maka maskapai penerbangan dapat meminta surat pernyataan tanggung jawab terbatas mengenai pengangkutan tersebut. 

Selain itu, ibu hamil sebagai penumpang berkebutuhan khusus dapat membawa alat bantu jalan pribadi atau kursi roda yang ditempatkan sebagai bagasi tercatat tanpa dikenakan biaya. 

Selain regulasi yang diatur dalam Permenhub, setiap maskapai dapat menetapkan ketentuan yang berbeda-beda bagi penumpang berkebutuhan khusus, termasuk ibu hamil. Berikut prosedur perjalanan udara bagi ibu hamil yang ditentukan oleh beberapa maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia.

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mengizinkan ibu hamil terbang sesuai dengan kondisi dan usia kehamilan. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah form of indemnity (FOI) yang tersedia ketika check-in di bandara dan formulir untuk menilai kesehatan penumpang dari Garuda Sentra Medika (GSM) yang dikenal dengan istilah medical information form (Medif). 

Bagi ibu dengan kehamilan single atau kembar normal, tidak ada komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu diminta mengisi FOI saja. Namun, apabila seorang ibu hamil terlihat tidak sehat ketika check-in, maka Medif dan persetujuan dari GSM diperlukan. 

Selanjutnya, ibu dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu dan memiliki komplikasi harus mengisi FOI, Medif, dan harus mendapatkan persetujuan dari GSM. Adapun Medif diperoleh dan disetujui oleh GSM minimal 7 hari sebelum penerbangan. 

Kemudian, ibu dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi, dan dengan usia kehamilan 32-36 minggu juga harus melampirkan FOI, Medif, dan memperoleh izin dari GSM. Medif juga didapatkan dan disetujui oleh GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan udara. Larangan tersebut berlaku sepenuhnya walaupun kondisi kandungan normal dan tanpa komplikasi. 

Citilink

Citilink juga mengimbau penumpang dengan status ibu hamil berkonsultasi kepada dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan sehat atau surat layak terbang. Surat tersebut berlaku 7 hari sejak diterbitkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan surat yang diminta, maka Citilink mewajibkan penumpang untuk menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban terbatas atau FOI pada saat check-in. Dengan menandatanganinya, Citilink dibebaskan dari pertanggungjawaban yang timbul. 

Jika penumpang tidak dapat menandatangani FOI, maka dapat menunjuk anggota keluarga. Sementara ibu hamil dengan usia kandungan di atas 36 minggu dilarang untuk melakukan perjalanan udara

Super Air Jet

Ibu hamil yang melakukan penerbangan dengan Super Air Jet harus mematuhi beberapa syarat. Penumpang wajib memberitahukan kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter, menandatangani FOI, menunjukkan surat dokter, dan bukti vaksin dosis ketiga atau lengkap (booster). 

Ibu hamil dengan usia kandungan sampai 35 minggu wajib membawa surat dokter yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu keberangkatan. Untuk kehamilan khusus, seperti komplikasi tidak diperkenankan terbang. 

Kemudian, kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya untuk usia kandungan kurang dari 31 minggu. Sementara usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan mengikuti penerbangan. 

AirAsia

Penumpang AirAsia yang sedang hamil wajib memberi tahu tentang kondisi kehamilan pada saat pemesanan kursi dan check-in di konter. Ibu dengan kehamilan berusia hingga 27 minggu harus menandatangani FOI untuk membebaskan AirAsia dari kewajiban yang timbul. 

Berikutnya, ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu harus menyerahkan surat keterangan dokter, surat keterangan medis dari dokter yang menerangkan jumlah minggu kehamilan dan surat tersebut tidak boleh lebih dari 30 hari dari waktu keberangkatan, serta menandatangani FOI. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan 35 minggu dan di atasnya tidak diizinkan terbang menggunakan pesawat AirAsia. 

Lion Air

Lion Group mengimbau ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan dalam merencanakan penerbangan demi keselamatan dan kesehatan. Selain itu, ibu hamil juga disarankan untuk memilih kursi yang nyaman, minum air yang cukup, menggunakan sabuk pengaman, dan bergerak secara teratur selama mengudara. 

Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kesehatannya kepada staf check-in counter. Penumpang yang sedang mengandung juga wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil layak terbang dan sehat untuk naik pesawat dengan waktu berlaku surat adalah maksimal 7 hari dari keberangkatan. 

Ibu dengan usia kehamilan hingga 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa larangan dengan menyerahkan surat dokter dan menandatangani surat pernyataan. Kemudian, ibu dengan usia kandungan 28-35 minggu juga diizinkan terbang dengan melampirkan surat dokter dan FOI. 

Selanjutnya, ibu dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kandungan sebelum akhir 31 minggu. Selain itu, penumpang juga wajib menyerahkan surat dokter dan mengisi FOI. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 35 minggu dan kehamilan khusus dilarang terbang. Ketentuan tersebut berlaku pada seluruh maskapai di bawah Lion Group, yaitu Lion Air, Batik Air, Wings Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air. 

Pilihan Editor: Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenapa Penumpang Dilarang 'Nyeker' saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Kenapa Penumpang Dilarang 'Nyeker' saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

Berikut ini berbagai bahaya yang ditimbulkan bila penumpang bertelanjang kaki sejak di dalam bandara hingga pesawat .


Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Check-in Pesawat di Bandara

3 hari lalu

Petugas tengah melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat komersil Pelita Air di bandara Soekarno-hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. PT Pertamina Patra Niaga -  Soekarno Hatta Into Plane Service (SHIPS) menyalurkan Avtur ke penerbangan domestik per harinya sebesar 3000 Kilo Liter. TEMPO/Tony Hartawan
Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Check-in Pesawat di Bandara

Berikut ini beberapa hal yang harus segera dilakukan penumpang pesawat yang terlambat check-in di bandara. Harus segera melapor.


Cara Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar untuk Pemula

3 hari lalu

Cara check in online tiket pesawat. Foto: Canva
Cara Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar untuk Pemula

Penumpang pesawat perlu melakukan check-in di bandara terlebih dahulu sebelum keberangkatan. Berikut ini cara check-in tiket pesawat di bandara.


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

10 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Maskapai BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

10 hari lalu

Blue Bird Nordic Airlines. Wikipedia
Maskapai BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Maskapai Blue Bird Nordic atau BBN Airlines Indonesia berencana untuk mengoperasikan 40 pesawat pada 2027


Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

11 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi isu penunjukan dirinya sebagai Ketua MPR 2024-2029, saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?


Pengamat Sebut Kedatangan BBN Airlines Indonesia akan Menambah Persaingan Industri Penerbangan

11 hari lalu

Maskapai BBN Airlines Indonesia. Instagram
Pengamat Sebut Kedatangan BBN Airlines Indonesia akan Menambah Persaingan Industri Penerbangan

BBN Airlines Indonesia resmi mengudara pada Jumat, 27 September 2024.


Ramai-ramai Maskapai Alihkan Rute Penerbangan usai Serangan Iran ke Israel

12 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Ramai-ramai Maskapai Alihkan Rute Penerbangan usai Serangan Iran ke Israel

Sejumlah maskapai mengalihkan rute penerbangan setelah penyerangan Iran terhadap Israel pada Selasa, 1 Oktober 2024.


BBN Airlines Indonesia Resmi Beroperasi, Kemenparekraf Berharap Penambahan Suplai Membuat Tiket Lebih Terjangkau

13 hari lalu

Ilustrasi - BBN Airlines Indonesia  ANTARA/HO-BBN Airlines Indonesia
BBN Airlines Indonesia Resmi Beroperasi, Kemenparekraf Berharap Penambahan Suplai Membuat Tiket Lebih Terjangkau

Kemenparekraf berharap adanya maskapai baru BBN Airlines Indonesia bisa menambah suplai dan bantu beri alternatif kepada masyarakat.


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

14 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.