Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Komersial, Ini Syaratnya di 5 Maskapai

Editor

Laili Ira

image-gnews
Bolehkah ibu hamil naik pesawat? Foto: Canva
Bolehkah ibu hamil naik pesawat? Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan wajar apabila anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep memilih menaiki jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat. 

Terlebih lagi, menurut dia, istri Kaesang, Erina Gudono tengah hamil 8 bulan, sehingga tidak diperbolehkan menumpang pesawat komersial. 

“Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh,” kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 10 September 2024, seperti dikutip dari video yang beredar luas di media sosial. 

Lantas, bagaimana sesungguhnya aturan bagi ibu hamil yang menumpang pesawat komersial? 

Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Komersial

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Darat, ibu yang tengah mengandung termasuk ke dalam kelompok penumpang berkebutuhan khusus. 

Ibu hamil yang ingin menaiki pesawat milik Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mempunyai surat rekomendasi dari dokter. 

Jika ibu hamil tidak memiliki surat rekomendasi dari dokter, maka maskapai penerbangan dapat meminta surat pernyataan tanggung jawab terbatas mengenai pengangkutan tersebut. 

Selain itu, ibu hamil sebagai penumpang berkebutuhan khusus dapat membawa alat bantu jalan pribadi atau kursi roda yang ditempatkan sebagai bagasi tercatat tanpa dikenakan biaya. 

Selain regulasi yang diatur dalam Permenhub, setiap maskapai dapat menetapkan ketentuan yang berbeda-beda bagi penumpang berkebutuhan khusus, termasuk ibu hamil. Berikut prosedur perjalanan udara bagi ibu hamil yang ditentukan oleh beberapa maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia.

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mengizinkan ibu hamil terbang sesuai dengan kondisi dan usia kehamilan. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah form of indemnity (FOI) yang tersedia ketika check-in di bandara dan formulir untuk menilai kesehatan penumpang dari Garuda Sentra Medika (GSM) yang dikenal dengan istilah medical information form (Medif). 

Bagi ibu dengan kehamilan single atau kembar normal, tidak ada komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu diminta mengisi FOI saja. Namun, apabila seorang ibu hamil terlihat tidak sehat ketika check-in, maka Medif dan persetujuan dari GSM diperlukan. 

Selanjutnya, ibu dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu dan memiliki komplikasi harus mengisi FOI, Medif, dan harus mendapatkan persetujuan dari GSM. Adapun Medif diperoleh dan disetujui oleh GSM minimal 7 hari sebelum penerbangan. 

Kemudian, ibu dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi, dan dengan usia kehamilan 32-36 minggu juga harus melampirkan FOI, Medif, dan memperoleh izin dari GSM. Medif juga didapatkan dan disetujui oleh GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan udara. Larangan tersebut berlaku sepenuhnya walaupun kondisi kandungan normal dan tanpa komplikasi. 

Citilink

Citilink juga mengimbau penumpang dengan status ibu hamil berkonsultasi kepada dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan sehat atau surat layak terbang. Surat tersebut berlaku 7 hari sejak diterbitkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan surat yang diminta, maka Citilink mewajibkan penumpang untuk menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban terbatas atau FOI pada saat check-in. Dengan menandatanganinya, Citilink dibebaskan dari pertanggungjawaban yang timbul. 

Jika penumpang tidak dapat menandatangani FOI, maka dapat menunjuk anggota keluarga. Sementara ibu hamil dengan usia kandungan di atas 36 minggu dilarang untuk melakukan perjalanan udara

Super Air Jet

Ibu hamil yang melakukan penerbangan dengan Super Air Jet harus mematuhi beberapa syarat. Penumpang wajib memberitahukan kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter, menandatangani FOI, menunjukkan surat dokter, dan bukti vaksin dosis ketiga atau lengkap (booster). 

Ibu hamil dengan usia kandungan sampai 35 minggu wajib membawa surat dokter yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu keberangkatan. Untuk kehamilan khusus, seperti komplikasi tidak diperkenankan terbang. 

Kemudian, kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya untuk usia kandungan kurang dari 31 minggu. Sementara usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan mengikuti penerbangan. 

AirAsia

Penumpang AirAsia yang sedang hamil wajib memberi tahu tentang kondisi kehamilan pada saat pemesanan kursi dan check-in di konter. Ibu dengan kehamilan berusia hingga 27 minggu harus menandatangani FOI untuk membebaskan AirAsia dari kewajiban yang timbul. 

Berikutnya, ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu harus menyerahkan surat keterangan dokter, surat keterangan medis dari dokter yang menerangkan jumlah minggu kehamilan dan surat tersebut tidak boleh lebih dari 30 hari dari waktu keberangkatan, serta menandatangani FOI. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan 35 minggu dan di atasnya tidak diizinkan terbang menggunakan pesawat AirAsia. 

Lion Air

Lion Group mengimbau ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan dalam merencanakan penerbangan demi keselamatan dan kesehatan. Selain itu, ibu hamil juga disarankan untuk memilih kursi yang nyaman, minum air yang cukup, menggunakan sabuk pengaman, dan bergerak secara teratur selama mengudara. 

Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kesehatannya kepada staf check-in counter. Penumpang yang sedang mengandung juga wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil layak terbang dan sehat untuk naik pesawat dengan waktu berlaku surat adalah maksimal 7 hari dari keberangkatan. 

Ibu dengan usia kehamilan hingga 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa larangan dengan menyerahkan surat dokter dan menandatangani surat pernyataan. Kemudian, ibu dengan usia kandungan 28-35 minggu juga diizinkan terbang dengan melampirkan surat dokter dan FOI. 

Selanjutnya, ibu dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kandungan sebelum akhir 31 minggu. Selain itu, penumpang juga wajib menyerahkan surat dokter dan mengisi FOI. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 35 minggu dan kehamilan khusus dilarang terbang. Ketentuan tersebut berlaku pada seluruh maskapai di bawah Lion Group, yaitu Lion Air, Batik Air, Wings Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air. 

Pilihan Editor: Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

5 hari lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

Berikut aturan terkait ibu hamil yang dikeluarkan sejumlah maskapai penerbangan komersial.


Tips Bepergian Naik Pesawat Komersial untuk Ibu Hamil Tanpa Jet Pribadi

5 hari lalu

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep. Foto: Instagram.
Tips Bepergian Naik Pesawat Komersial untuk Ibu Hamil Tanpa Jet Pribadi

Hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika bepergian menggunakan pesawat bagi ibu hamil? Haruskah menggunakan jet pribadi?


Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

6 hari lalu

Erina Gudono mengenakan kebaya rancangan Didiet Maulana saat menggelar upacara tujuh bulan kehamilan/Foto: Instagram/Didiet Maulana
Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

Pernyataan Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menarik perhatian publik sejak kemarin.


Bandara Ahmad Yani Semarang Tambah 8 Rute Penerbangan Baru

7 hari lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Bandara Ahmad Yani Semarang Tambah 8 Rute Penerbangan Baru

Bandara Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang menambah delapan rute penerbangan baru yang diperasikan oleh maskapai Super Air Jet.


Deteksi Penyakit Jantung Bawaan pada Janin di Trimester Pertama Kehamilan

11 hari lalu

Pavel Teplov, seorang ahli bedah jantung anak dengan anggota tim medis melakukan operasi pada bayi yang baru berusia 20 hari dengan penyakit jantung bawaan di Federal Pusat Bedah Kardiovaskular di  Siberia Krasnoyarsk, Rusia, 28 September 2016. REUTERS/Ilya Naymushin
Deteksi Penyakit Jantung Bawaan pada Janin di Trimester Pertama Kehamilan

Cegah penyakit jantung bawaan, kurangi risiko terganggunya perkembangan jantung janin di trimester pertama kehamilan.


Kebutuhan Gizi yang Perlu Dicukupi Ibu Hamil dan Makanan yang Dianjurkan

14 hari lalu

Ibu hamil memerlukan asupan makanan bergizi agar janin yang dikandung tumbuh sehat. (Canva)
Kebutuhan Gizi yang Perlu Dicukupi Ibu Hamil dan Makanan yang Dianjurkan

Dokter menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui untuk menunjang pemenuhan kebutuhan nutrisi anak.


Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

15 hari lalu

Mantan Presiden Moon Jae-in (kiri), yang saat itu menjadi kandidat presiden dari Partai Demokrat, berpose dengan putrinya Moon Da-hye selama kampanye terakhir pemilihan presiden ke-19 di Gwanghwamun Square di Seoul, dalam foto arsip ini dari 8 Mei 2017. /News1
Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

Jaksa Korsel yang menyelidiki tuduhan perekrutan yang melibatkan mantan menantu laki-laki eks Presiden Moon Jae In, telah memperluas penyelidikan


Indonesia AirAsia Luncurkan Rute Jakarta Hong Kong dan Bali Hong Kong, Promo Tiket Mulai Rp 1,5 Jutaan

17 hari lalu

Pesawat AirAsia A320. (JIJI PRESS/AFP/Getty Images)
Indonesia AirAsia Luncurkan Rute Jakarta Hong Kong dan Bali Hong Kong, Promo Tiket Mulai Rp 1,5 Jutaan

Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia menawarkan promo tiket dipeluncuran rute internasional baru Jakarta-Hong Kong dan Bali -Hong Kong.


Penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Diproyeksi Melonjak saat PON XXI, Angkasa Pura II Siapkan Penerbangan Tambahan

20 hari lalu

Kontingen Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Sumatera Utara, Ahad, 25 Agustus 2024. Dok Angkasa Pura ll
Penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Diproyeksi Melonjak saat PON XXI, Angkasa Pura II Siapkan Penerbangan Tambahan

PT Angkasa Pura II memperkirakan jumlah penumpang pesawat dari dan menuju Aceh mengalami peningkatan sekitar 33 persen saat periode penyelenggaraan PON XXI pada 9-20 September 2024.


5 Orang yang Sebaiknya Menghindari Makan Pepaya

21 hari lalu

Ilustrasi buah pepaya. Unsplash.com/Pranjall Kumar
5 Orang yang Sebaiknya Menghindari Makan Pepaya

Pepaya dapat menimbulkan efek samping bagi orang dengan kondisi tertentu, seperti alergi, penyakit batu ginjal, atau hipoglikemia.