TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan meminta masyarakat mengonsumsi antibiotik secara bijak untuk menghindari resistensi antimikroba (AMR) yang dapat mempengaruhi perawatan pasien. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menyebut pada data 2023 terdapat peningkatan resistensi antimikroba pada bakteri jenis Escherichia coli dan Klebsiella pneumoniae. Menurutnya, kedua bakteri ini dapat menyerang seluruh sistem organ tubuh dan menyebabkan kematian.
"Di tahun 2023 pada 24 rumah sakit sentinel site sebesar 70,75 persen dari target ESBL (Extendedspectrum Beta-Lactamase), tahun 2024 sebesar 52 persen," jelasnya.
Karena itu, dia menjelaskan sejumlah langkah untuk mencegah resistensi antimikroba. "Gunakan antibiotik hanya ketika diresepkan oleh dokter. Ikuti petunjuk dokter mengenai dosis dan durasi pengobatan," kata Azhar.
Dia juga mengingatkan untuk tidak menggunakan antibiotik yang dibeli tanpa resep atau sisa obat dari perawatan sebelumnya. Jika dokter meresepkan obat antibiotik untuk infeksi yang tampaknya ringan, tanyakan alasan, manfaatnya, serta alternatif pengobatan yang mungkin tersedia.
"Jika memiliki hewan peliharaan, pastikan antibiotik yang diberikan kepada hewan juga digunakan secara bijaksana sebab resistensi dapat terjadi di antara hewan dan manusia," ujarnya.
Lakukan kebiasaan higienis
Selanjutnya, untuk menghindari risiko infeksi dan kebutuhan antibiotik, lakukan kebiasaan higienis yang baik seperti mencuci tangan secara teratur. Selain itu, lakukan vaksinasi yang diperlukan untuk mencegah infeksi yang bisa jadi memerlukan obat antibiotik.
"Diskusikan kekhawatiran Anda dengan tenaga medis tentang penggunaan antibiotik dan manfaat serta risikonya. Pertanyaan ini dapat membantu memahami keputusan perawatan yang diambil," pesannya.
Menurut Azhar, Strategi Nasional (Stranas) Antimicrobial Resistance 2025-2029 telah mengatur kampanye penggunaan antibiotik yang bijak tidak hanya ditujukan kepada masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tetapi juga kepada tenaga medis.
“Upayanya melalui peningkatan kompetensi dokter dalam tata laksana penyakit infeksi dan kepatuhan akan standar pelayanan dan panduan praktik klinis untuk dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ucapnya.
Pengawasan terhadap pemberian antibiotik perlu dilakukan melalui rekam medis elektronik (RME) yang digunakan oleh tenaga medis serta kewajiban melaporkan penggunaan antibiotik golongan cadangan pada pasien beserta alasannya.
“Tenaga kesehatan selain dokter tidak diperkenankan memberikan resep kecuali mendapatkan kewenangan tambahan dari menteri atau peraturan perundang-undangan,” papar Azhar.
Dia menambahkan, merawat pasien dengan infeksi AMR sangat sulit karena beberapa faktor, yakni pilihan obat yang terbatas, lambatnya penegakan diagnosis, efek samping, penyebaran infeksi AMR yang cepat, serta mahalnya biaya.
Pilihan Editor: Kaitan Pola Makan dan Kesehatan Usus untuk Bantu Percepat Pemulihan Penyakit