TEMPO.CO, Jakarta - Putusan seorang hakim pengadilan Los Angeles, California, mengagetkan industri kopi di Amerika Serikat. Rabu dua pekan lalu, hakim Elihu M. Berle memutuskan sekitar 90 perusahaan kopi di California, termasuk Starbucks dan 7-Eleven, harus memasang pesan peringatan mengenai bahan kimia dalam kopi yang berpotensi menyebabkan kanker.
Pesan peringatan untuk konsumen itu berisi informasi tentang zat-zat kimia yang diketahui menyebabkan kanker dan mengandung racun reproduktif. Termasuk akrilamida (acrylamide), yang antara lain terdapat dalam biji kopi yang dipanggang dan makanan yang dibakar.
Baca juga:
Kelelahan, Lemas, dan Mudah Marah Ciri Orang Alami Gangguan Tidur
Intip 2 Trik dari Ahli Agar Terbebas dari Gaya Hidup Sedentari
Berle memenangkan gugatan yang diajukan lembaga swadaya masyarakat Council for Education Agency for Research Toxics (CEART) pada 2010. Penggugat menyatakan perusahaan-perusahaan kopi tersebut telah melanggar Undang-Undang tentang Air Minum yang Aman pada 1986, yang lebih dikenal sebagai Proposisi 65. Undang-undang ini mewajibkan setiap perusahaan mengumumkan kepada masyarakat ihwal zat-zat kimia yang terkandung dalam produknya sesuai dengan daftar Proposisi 65.
"Penggugat menunjukkan bukti bahwa mengkonsumsi kopi meningkatkan risiko membahayakan janin, bayi, anak-anak, dan orang dewasa," ujar Berle, seperti dikutip The Los Angeles Times. Menurut dia, dalam kesaksiannya, ahli medis dan epidemiologi yang diajukan para tergugat tak memiliki penjelasan mengenai hal itu.
Ilustrasi kopi. shutterstock.com
Daftar Proposisi 65 pertama kali dipublikasikan pada 1987 dan selalu dimutakhirkan setidaknya sekali dalam setahun. Kini terdapat sekitar 800 zat kimia dalam daftar itu. Akrilamida masuk daftar ini pada 1 Januari 1990, meskipun para ilmuwan kala itu tak menemukan zat kimia tersebut dalam makanan yang dimasak. Pada 1991, International Agency for Research on Cancer (IARC), yang merupakan bagian dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengklasifikasikan kopi dalam Kelompok 2B, yang berarti mungkin bersifat karsinogen bagi manusia.
Bukti pertama bahwa akrilamida terdapat dalam makanan yang telah dimasak ditemukan Badan Makanan Nasional Swedia bekerja sama dengan University of Stockholm pada 2002. Mereka mengumumkan penemuan akrilamida pada kentang goreng, keripik kentang, roti, dan produk biji-bijian, termasuk kopi. Inilah yang menjadi dasar CEART memasukkan gugatannya.
Penelitian yang mengungkap akrilamida mengakibatkan kanker dilakukan National Center for Toxicological Research pada Food and Drug Administration (FDA), Amerika Serikat, pada 2012. Penelitian ini dilakukan di tingkat binatang percobaan. Para peneliti memberikan air yang terkontaminasi akrilamida dengan konsentrasi 6,25; 12,5; 25; dan 50 bagian per sejuta bagian (ppm) kepada 50 tikus selama dua tahun. Hasilnya, tikus dan mencit yang terpapar akrilamida memiliki peningkatan risiko berkembangnya kanker. Yang muncul di antaranya kanker hati, paru-paru, kulit, kelenjar susu, dan indung telur.
Baca: Sukses di Indonesian Idol, Begini Daniel Mananta Atasi Tumor
American Cancer Society (ACS) mengomentari hasil penelitian FDA tersebut. Menurut organisasi ini, dosis yang diberikan kepada binatang percobaan itu mencapai 1.000-100 ribu lebih besar ketimbang kadar akrilamida yang ditemukan dalam menu makanan manusia. "Akrilamida memang memiliki risiko mengakibatkan kanker berdasarkan studi pada binatang, tapi itu bukan bukti positif kalau zat tersebut penyebab kanker pada manusia," ucap J. Leonard Lichtenfeld, Wakil Kepala Kantor Medis ACS.
Menurut ACS, kebanyakan riset sejauh ini tidak menemukan peningkatan risiko kanker pada manusia terkait dengan paparan akrilamida. Beberapa jenis kanker, seperti kanker ginjal, dinding rahim, dan indung telur, merupakan hasil dari gabungan berbagai pemicu.
Ilustrasi peneliti di laboratorium. Shutterstock
IARC pun telah merevisi kategori kopi dalam daftarnya pada Juni 2016 dan mengklasifikasikannya ke dalam Kelompok 3, yang berarti tidak dapat diklasifikasikan sebagai penyebab kanker. Institusi ini menetapkan hal itu setelah meninjau lebih dari seribu penelitian dan banyak literatur ilmiah yang menunjukkan tidak ada bukti yang menghubungkan mengkonsumsi kopi dengan kanker.
Sebagian besar tergugat menerima putusan hakim Pengadilan Los Angeles ini, termasuk 7-Eleven. Sementara itu, Starbucks akan melakukan perlawanan hukum. Batas akhir untuk memasukkan permohonan banding adalah 10 April 2018. Starbucks menolak memberikan komentar kepada media dan meminta agar merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan National Coffee Association (NCA). "Label peringatan pada kopi akan menyesatkan. Panduan menu milik pemerintah Amerika Serikat menyebutkan kopi dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat," ujar William Murray, Presiden dan Chief Executive Officer NCA.
MAJALAH TEMPO | Dody Hidayat | National Center For Biotechnology Information |Healthline.com | Livescience.com | CA.GOV