TEMPO.CO, Jakarta - Telah dijelaskan mengenai nikah muda dalam Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang mengatur batas umur seorang laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan pernikahan hanya diizinkan jika sudah mencapai umur 19 tahun bagi laki-laki dan bagi perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.
Mengutip dari jurnal yang diunggah oleh STKIP Mega Rezky Makassar, pernikahan bertujuan untuk mempersatukan dua orang yang berbeda, sehingga memerlukan penyesuaian akan tetapi, anak belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan bisa terjadi trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit untuk disembuhkan.
Anak pun akan murung dan menyesali hidupnya atas pernikahan yang tidak ia mengerti sebagai putusan hidupnya. Selain itu, ikatan pernikahan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan di bawah umur maupun hak bermain, dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak tersebut.
Selain itu, dalam Equalitynow.com dijelaskan, pernikahan usia muda berisiko bagi kesehatan psikis perempuan secara signifikan. Secara psikologis, wanita yang menikah saat masih anak-anak lebih mungkin menderita gejala yang berkaitan dengan gangguan stres pascatrauma (PTSD) dan gejala depresi. Perempuan yang menikah di usia muda juga memiliki risiko tinggi mengalami kecemasan, atau bahkan memiliki pemikiran untuk mengakhiri hidupnya.
VALMAI ALZENA KARLA