TEMPO.CO, Jakarta - Varian baru COVID-19 Omicron kini tengah menjadi perhatian dunia. Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengingatkan penerapan protokol kesehatan dan peningkatan vaksinasi menjadi salah satu usaha untuk mencegah COVID-19 dan varian baru seperti Omicron.
"Pandemi masih berlangsung, virus SARS-CoV-2 bahkan sudah berubah atau bermutasi. Diamemiliki varian yang baru yang diberi nama Omicron, banyak yang belum kita ketahui tentang varian ini," ujar Reisa. "Namun, yang kita ketahui adalah cara pencegahannya sama, disiplin protokol kesehatan."
Dia mengingatkan agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan #pakaimasker, #cucitangan, #jagajarak, #jauhikerumunan, dan #kurangi mobilitas.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan landainya kasus saat ini dapat bertahan sampai 2022. Untuk itu, telah dikeluarkan beberapa aturan jelang libur Natal dan Tahun Baru. Aturan itu dimaksudkan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat mengingat virus dapat lebih cepat tersebar ketika terjadi pengumpulan massa.
Salah satu pembatasan adalah penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah juga sudah mengetatkan aturan perjalanan ke luar negeri dan meningkatkan masa karantina dari tujuh hari menjadi 10 hari.
Terkait ibadah Natal, pemerintah juga telah mengeluarkan edaran yang meminta pelaksanaannya dilaksanakan secara hybrid atau gabungan antara ibadah di tempat dan daring. Jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah juga hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Jangan Khawatir Penyebaran Covid-19 Varian Omicron Asalkan Taat Kuncinya