Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Usaha Jastip Lancar? Perhatikan Tips Berikut

Reporter

image-gnews
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buat yang ingin berbisnis sambil berlibur ke luar negeri, tidak ada salahnya untuk mencoba berbisnis jastip. Jastip adalah usaha yang menawarkan pembelian dari tempat lain dan mendapatkan keuntungan dari jasa tersebut. Bahkan, bisnis ini juga bisa dilakukan tanpa modal.

Dilansir dari berbagai sumber, jastip juga menjadi pilihan bagi para pelanggan yang ingin mendapatkan barang tanpa repot-repot datang ke tempat tersebut atau ingin mendapatkan harga ongkos kirim yang lebih murah. Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan.

Dapat berkomunikasi dengan pemasok
Jika memiliki kenalan di luar negeri, bahkan sebagai pemasok, Anda memiliki koneksi yang baik. Pastikan Anda memiliki hubungan yang baik dan komunikasi yang lancar agar bisnis juga lancar.

Ketahui aturan terkait jastip
Jika sudah memiliki koneksi, langkah selanjutnya adalah mengetahui hukum, terutama dalam aturan bea cukai. Anda perlu mengetahui aturan mengenai jenis barang, barang elektronik, dan lainnya.

Ketahui barang yang diincar masyarakat
Terkadang terdapat segmen tertentu yang perlu dicari tahu mengenai produk apa yang kira-kira diincar atau laku di Indonesia. Hal ini lantaran dalam berbisnis jastip, para pelanggan memiliki minat tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Promosi melalui media sosial
Di masa kini, usaha jastip dilakukan secara online. Untuk itu, Anda perlu memotret produk dengan jelas dan menarik. Jangan lupa untuk mempromosikan di media sosial agar jasa Anda semakin dikenal luas.

Pasang harga jasa dengan tepat
Walaupun terkadang segmen yang sering menggunakan jasa ini berasal dari ekonomi atas, Anda perlu menetapkan harga yang masuk akal karena para pelanggan terkadang mengetahui harga asli produk tersebut sehingga dapat menggunakan jasa dari pihak lain.

Berikan promo atau keuntungan bagi pelanggan
Akan lebih menarik bagi pelanggan jika Anda memberikan promo atau keuntungan tertentu, terutama jika telah mencapai harga transaksi tertentu atau sudah menjadi langganan. Hal ini juga membuat para pelanggan semakin senang dengan jasa Anda dan tidak beralih ke yang lain.

Baca juga: 4 Tips Penting Mulai Bisnis Jastip, Modal Utamanya...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Mendaftarkan Alamat Toko di Google Maps

3 hari lalu

Bisakah melacak nomor HP lewat Google Maps? Hal ini dilakukan untuk bisa mengetahui lokasi pasangan, teman, atau keluarga lain. Ini penjelasannya. Foto: Canva
Begini Cara Mendaftarkan Alamat Toko di Google Maps

Mendaftarkan alamat toko bisnis di Google Maps dapat membantu meningkatkan visibilitas dan mencapai audiens yang lebih luas.


Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

6 hari lalu

Pramuniaga melayani pengunjung yang mencari informasi waralaba jasa cuci dalam Francise and License Expo Indonesia di Jakarta Convention Center, Jumat 13 Oktober 2023. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari hingga 15 Oktober 2023 dan bertujuan untuk memajukan perekonomian Indonesia dan mendoronng pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghadirkan berbagai peluang bisnis dan lisensi yang berpotensi. Tempo/Tony Hartawan
Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.


Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

6 hari lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim (kiri) saat melihat produk UMKM dalam Pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 8 November 2023. ANTARA/Sinta Ambar
Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar


Daftar 7 Franchise dengan Modal Murah di Bawah Rp 10 Juta, Ada Es Teh Solo

7 hari lalu

Ilustrasi Es Teh Solo. Instagram
Daftar 7 Franchise dengan Modal Murah di Bawah Rp 10 Juta, Ada Es Teh Solo

Bagi Anda yang ingin membuka bisnis dengan modal yang terbatas, sejumlah franchise murah di bawah Rp 10 juta berikut ini bisa jadi masuk pertimbangan.


Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

9 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

9 hari lalu

Dari kiri Head of Marketing Food and Ads Gojek Ignatius Satrio, VP of Regions Gojek Gede Mandala dan Head of Marketing Transport and Logistic Gojek Theresia Nadya saat meluncurkan penawaran langganan customer Gojek PLUS di Habitate Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.


Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

10 hari lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.


Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

10 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.


Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024

12 hari lalu

Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan Indeks Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Q1-2024 dan Ekspektasi Q2-2024.