Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan

image-gnews
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, banyak yang masih bingung mengenai prosedur penggunaan BPJS Kesehatan saat sakit, terutama apakah bisa langsung digunakan di rumah sakit dan rumah sakit mana saja yang menerima BPJS Kesehatan.

Apakah BPJS Bisa Langsung digunakan?

Penanganan cepat dan tanggap sangat penting ketika seseorang mengalami keadaan darurat. Bagi pemilik BPJS Kesehatan, asuransi ini dapat digunakan dalam situasi darurat. Berdasarkan Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan darurat adalah layanan kesehatan yang harus diberikan segera kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Biasanya, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes). Namun, peserta BPJS Kesehatan dapat menerima perawatan di unit gawat darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya tanpa perlu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan pertama. Ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Rumah Sakit Apa yang Terima BPJS Kesehatan?

Rumah sakit tipe A adalah pusat pelayanan kesehatan rujukan tertinggi yang menyediakan layanan medis umum, subspesialis, dan spesialis oleh pihak pemerintah. Contoh rumah sakit tipe A di Indonesia meliputi Rumah Sakit Umum Dr. W. Sudirohusodo UP di Ujung Pandang, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Umum Dr. Soetomo di Surabaya, dan RSUP Dr. Hasan Sadikin di Bandung.

Rumah sakit tipe B menyediakan layanan medis spesialis luas dan subspesialis terbatas, serta berfungsi sebagai rujukan dari rumah sakit kabupaten. Contohnya adalah RSU Labuang Baji di Ujung Pandang, RSU Dr. Zainoel Abidin di Banda Aceh, RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Lldrem di Sumatera Utara, RSU Pematang Siantar di P Siantar, RSU Dr. M. Jamil di Padang, RS AB Harapan Kita di Jakarta Barat, RSU Tasikmalaya di Tasikmalaya, RSUP Dr Kariadi di Semarang, RSUP Sardjito di Yogyakarta, dan sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rumah sakit tipe C menyediakan layanan medis subspesialis terbatas dan sifatnya juga terbatas. Misalnya, pelayanan penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, bidan, dan kandungan. Contoh rumah sakit tipe C termasuk RSUD Dr. Fauziah Bireun di Aceh, RSUD Rantau Prapat di Sumatera Utara, RS Stroke Nasional di Sumatera Barat, RSUD H. Hanafie di Jambi, RSUD dr. H. M. Rabain Muara Enim di Sumatera Selatan, RS Jiwa di Bandar Lampung, RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di Bangka Belitung, dan RSU Jakarta.

Rumah sakit tipe D adalah rumah sakit sementara atau transisi yang digunakan jika pasien yang awalnya melakukan pemeriksaan di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe D. Contoh rumah sakit tipe D meliputi RSU Kartini di Jakarta, RSUD Simeulue di Aceh, RSU Yayasan Kasih Ibu di Sumatera Utara, RS Sadikin Kota Pariaman di Sumatera Barat, RS Pertamina Dumai di Riau, RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara di Jambi, RSUD Curup di Bengkulu, RSUD Sukadana di Lampung, RSUD Dr. R. Soedjati Soemadiardjo di Jawa Tengah, dan sebagainya.

Rumah sakit tipe E adalah rumah sakit khusus yang menyediakan satu jenis layanan kesehatan tertentu, seperti RS Jantung Harapan Kita di Jakarta Barat, RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika di Jawa Barat, RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu di Bandung, RS Bersalin Budhi Jaya di Jakarta Selatan, dan RS Mata Jakarta Eye Centre di Jakarta Pusat.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | RINDI ARISKA

Pilihan Editor: Cara Gunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Apa Kondisi yang Tak Harus Lewat Klinik atau Faskes Pertama?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

16 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.


BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

1 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJSKesehatan Tahun 2024 dengan tema Komitmen Fasilitas Kesehatan dalam Menjaga Mutu dan Akuntabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Dok. BPJS
BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga asosiasi dan organisasi profesi, dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu Program JKN.


Pernyataan FK Undip dan RSUP Kariadi Mudahkan Polda Jateng Selidiki Kematian Dokter Aulia

3 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Pernyataan FK Undip dan RSUP Kariadi Mudahkan Polda Jateng Selidiki Kematian Dokter Aulia

Polda Jawa Tengah menyebut, pernyataan pihak Undip dan RS Kariadi menjadi petunjuk untuk memudahkan proses penyelidikan.


Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

5 hari lalu

Fakultas Kedokteran Undip. FK.undip.ac.id
Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, meminta Kemenkes mengizinkan 84 mahasiswa PPDS praktik di RSUP Kariadi.


Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

9 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

11 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

11 hari lalu

5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

Berikut adalah lima cara mudah mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

12 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen