Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja pada 26 Juli 2024.

PP Kesehatan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah. Berikut beberapa pasal tersebut: 

Pertama ada Pasal 103. Dalam PP ini, pemerintah menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi. Materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang sistem dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, risiko perilaku seksual, keluarga berencana (KB), melindungi diri serta pemilihan media hiburan sesuai usia.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).

Sementara itu dijelaskan dalam ayat (4), pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 107 menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, dan menjaga privasi serta kesetaraan gender. Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap fasilitas ini.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebut bahwa PP ini merupakan langkah penting untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. "Ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi pada 29 Juli 2024.

Aturan ini juga menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pos pelayanan terpadu, sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, rumah tahanan dan pusat rehabilitasi sosial.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menekankan bahwa pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran, khususnya bagi remaja yang sudah menikah. "Remaja yang menjelang nikah diperbolehkan membeli alat kontrasepsi, asalkan sesuai dengan norma agama," ujar Hasto pada 7 Agustus 2024.

Aturan ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang lebih luas untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang mandiri dan inklusif. Dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang lama tidak lagi berlaku.

KARUNIA PUTRI | ECKA PRAMITA | HENDRIK YAPUTRA | KEMENTERIAN KESEHATAN
Pilihan editor: Netty Prasetiyani Aher Kritik Keras PP Nomor 282024 Soal Penyediaan Alat kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

17 jam lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

5 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

Citizen Televisi mewartakan api membakar sampai hangus para korban hingga sulit dikenali. Penyebab kebakaran masih diinvestigasi


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

12 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

15 hari lalu

Ilustrasi pernikahan
Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

Banyak dampak buruk pernikahan dini sehingga perlu peran keluarga untuk mencegahnya. Berikut penjelasan psikolog.


UNICEF Ajukan Anggaran Rp256 Miliar untuk Tangani Cacar Monyet Mpox di Afrika

19 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
UNICEF Ajukan Anggaran Rp256 Miliar untuk Tangani Cacar Monyet Mpox di Afrika

UNICEF mengajukan permohonan dana sebesar Rp256 miliar untuk meningkatkan penanganan terhadap penyakit cacar monyet atau mpox di Afrika


Raja Charles Kunjungi Para Penyintas Penikaman yang Picu Kerusuhan Inggris

21 hari lalu

Reaksi Raja Charles dari Inggris saat dia melihat penghormatan di luar Balai Kota Southport, selama kunjungannya untuk bertemu dengan anggota masyarakat setempat, menyusul serangan pada 29 Juli di pesta dansa anak-anak, di Southport, Inggris, pada 20 Agustus 2024. PAUL ELLIS/Pool Via Reuters
Raja Charles Kunjungi Para Penyintas Penikaman yang Picu Kerusuhan Inggris

Raja Charles III menyampaikan simpatinya ketika bertemu dengan korban selamat penikaman yang memicu kerusuhan anti-imigrasi secara nasional


KPAI Minta Kemenkes Bikin Peraturan Peruntukan Penyediaan Alat Kontrasepsi

22 hari lalu

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
KPAI Minta Kemenkes Bikin Peraturan Peruntukan Penyediaan Alat Kontrasepsi

KPAI meminta Kemenkes membuat peraturan yang memerinci aturan penyediaan alat kontrasepsi ditujukan kepada siapa saja.


KPAI minta Pemerintah Cabut Pasal Penyedian Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja

23 hari lalu

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
KPAI minta Pemerintah Cabut Pasal Penyedian Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja

Penyediaan alat kontrasepsi hanyai diberikan untuk pasangan usia subur suami atau istri, bukan anak usia sekolah dan remaja.


Polisi Amankan 4 Remaja Diduga Tawuran yang Bawa 2 Celurit di Kedoya Selatan

23 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Amankan 4 Remaja Diduga Tawuran yang Bawa 2 Celurit di Kedoya Selatan

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat remaja dan dua celurit di Kedoya Selatan. Mereka diduga akan melakukan tawuran.


Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

25 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

Dokter menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.