Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja pada 26 Juli 2024.

PP Kesehatan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah. Berikut beberapa pasal tersebut: 

Pertama ada Pasal 103. Dalam PP ini, pemerintah menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi. Materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang sistem dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, risiko perilaku seksual, keluarga berencana (KB), melindungi diri serta pemilihan media hiburan sesuai usia.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).

Sementara itu dijelaskan dalam ayat (4), pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 107 menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, dan menjaga privasi serta kesetaraan gender. Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap fasilitas ini.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebut bahwa PP ini merupakan langkah penting untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. "Ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi pada 29 Juli 2024.

Aturan ini juga menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pos pelayanan terpadu, sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, rumah tahanan dan pusat rehabilitasi sosial.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menekankan bahwa pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran, khususnya bagi remaja yang sudah menikah. "Remaja yang menjelang nikah diperbolehkan membeli alat kontrasepsi, asalkan sesuai dengan norma agama," ujar Hasto pada 7 Agustus 2024.

Aturan ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang lebih luas untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang mandiri dan inklusif. Dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang lama tidak lagi berlaku.

KARUNIA PUTRI | ECKA PRAMITA | HENDRIK YAPUTRA | KEMENTERIAN KESEHATAN
Pilihan editor: Netty Prasetiyani Aher Kritik Keras PP Nomor 282024 Soal Penyediaan Alat kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Alasan Orang Tua Tak Boleh Abaikan Waktu Bermain Remaja

6 hari lalu

Ilustrasi remaja (pixabay.com)
Alasan Orang Tua Tak Boleh Abaikan Waktu Bermain Remaja

Waktu bermain bukan saat anak memegang gawai melainkan berinteraksi dengan teman-teman sebaya dan hal ini harus jadi perhatian orang tua.


Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

7 hari lalu

Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)
Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

Pengaruh media sosial merupakan pemicu remaja rentan terpengaruh hal buruk, selain karena korban pola asuh yang kurang maksimal.


Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

7 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

Psikolog mengatakan persiapan pernikahan dan berkeluarga sebaiknya sudah dipikirkan sejak remaja, ini alasannya.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

7 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

13 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

Citizen Televisi mewartakan api membakar sampai hangus para korban hingga sulit dikenali. Penyebab kebakaran masih diinvestigasi


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

20 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

23 hari lalu

Ilustrasi pernikahan
Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

Banyak dampak buruk pernikahan dini sehingga perlu peran keluarga untuk mencegahnya. Berikut penjelasan psikolog.


UNICEF Ajukan Anggaran Rp256 Miliar untuk Tangani Cacar Monyet Mpox di Afrika

27 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
UNICEF Ajukan Anggaran Rp256 Miliar untuk Tangani Cacar Monyet Mpox di Afrika

UNICEF mengajukan permohonan dana sebesar Rp256 miliar untuk meningkatkan penanganan terhadap penyakit cacar monyet atau mpox di Afrika