TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dua bulan ini, sejumlah kebakaran terjadi di Jakarta. Si jago merah menghanguskan 18 ruang bangunan di SDN 01 Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Juli 2024. Kemudian, sebanyak 3.019 jiwa dari 1.050 Kepala Keluarga (KK) harus mengungsi karena kebakaran yang melanda permukiman padat di Jalan Remaja 5, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik saat pengisian daya ponsel salah satu rumah warga.
Yang paling baru yakni kebakaran di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Agustus, yang diduga karena korsleting listrik. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai ancaman kebakaran di tengah fenomena cuaca panas dengan melakukan upaya pencegahan.
"Meskipun cuaca panas di Indonesia bukan merupakan gelombang panas atau heatwave, masyarakat harus tetap waspada akan bahaya kebakaran," kata Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Senin, 26 Agustus 2024.
Ia menjelaskan Indonesia tengah mengalami fenomena cuaca panas yang disebabkan peralihan musim. Menurut BMKG, secara karakteristik fenomena suhu panas itu merupakan akibat adanya gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun.
Penggunaan listrik berlebihan
Menurutnya, suhu yang tinggi dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat dalam menggunakan listrik yang berlebihan saat cuaca panas. Peningkatan penggunaan listrik yang kurang bijaksana juga dikhawatirkan akan menyebabkan perangkat elektronik, kabel, dan instalasi listrik menjadi lebih rentan terhadap gangguan atau korsleting.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat selalu melakukan upaya mencegah kebakaran, di antaranya dengan mematikan dan mencabut kabel listrik di rumah jika tidak digunakan. Selain itu, tidak meninggalkan peralatan listrik dalam kondisi menyala atau tetap tertancap pada saklar.
Masyarakat juga diminta menghindari penggunaan steker bertumpuk serta menggunakan peralatan listrik sesuai standar yang berlaku. Selanjutnya, tidak membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran, dan tidak meninggalkan kompor menyala saat memasak. Matikan kompor bila mau meninggalkan rumah.
"Untuk layanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan hubungi nomor telepon 112 (Jakarta Siaga) atau pos pemadam terdekat dan tidak dipungut biaya apapun," imbuh Satriadi.
Pilihan Editor: Macam Masalah Kesehatan Akibat Tidur dengan Kipas Angin