Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada, 4 Jenis Komentar Pedas yang Membuat Anda Masuk Penjara

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial benar-benar membuat seseorang menjadi candu. Anda bisa saja candu memberi kepo tentang informasi, atau candu memberikan komentar. Setiap Anda membukanya, kita seolah tidak bisa berhenti menggunakannya. Tentu ada sisi baiknya, para pengguna media sosial pastinya akan sangat melek informasi dengan apapun yang sedang tren.

Baca: Waspada Menyimak Berita Pembunuhan, Simak Efeknya Kata Pakar

Sayangnya, media sosial juga bisa memberikan dampak negatif bagi para warganet. Apalagi jika kehidupan pribadi Anda sudah menjadi sorotan publik. Tidak heran ada beberapa orang yang akhirnya memilih agar akun media sosial mereka dikunci sehingga tidak sembarang orang melihatnya.

Namun bagaimana nasib para tokoh yang sudah dikenal banyak masyarakat? Lihat saja bagaimana foto Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto yang kebanjiran komentar yang baik dan pedas saat kasus anggota keluarga mereka, Ratna Sarumpaet dibahas media. Beberapa netizen tanpa rasa bersalah pun memberikan komentar jahat di foto-foto lucu anak mereka di Instagram. Jika Anda salah satu netizen yang suka mengetik kata-kata atau komentar kasar, sebaiknya Anda segera berhenti mulai sekarang.

Klinik Hukum Online mengungkapkan bahwa ternyata ada beberapa jenis komentar yang bisa saja membuat pelakunya terjerat hukum pidana, berikut 4 diantaranya!

1. Komentar Berisi Ancaman
Komentar yang bersifat mengancam dan meresahkan netizen bisa dilaporkan ke polisi. Komentar seperti itu disebut melanggar Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik). Pengguna media sosial yang memberikan komentar bersifat mengancam dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta sesuai Pasal 45B.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menyebar Hoaks
Selain komentar berisi ancaman, komentar yang bertujuan untuk menyebar hoaks atau berita palsu juga dapat dikenai hukuman pidana. Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15.

3. Komentar Suku Agama Ras dan Antar Golongan alias SARA
Komentar yang mengandung SARA dan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok bisa dilaporkan ke polisi serta mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu dikarenakan mereka yang meninggalkan komentar menyangkut SARA disebut melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Baca: Aturan Baru Facebook: Eksploitasi Seksual Anak adalah Pelanggaran

4. Komentar Body Shaming
Menghina fisik seseorang di media sosial ternyata juga bisa berujung di pidana lho. Mereka yang merasa dihinda secara fisik dapat melaporkannya ke polisi karena melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3). Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

TEEN.CO.ID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

18 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

5 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

7 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

8 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan