TEMPO.CO, Jakarta - Jangan khawatir tes Covid-19, apapun jenisnya, kala Ramadan. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab tidak membatalkan ibadah puasa.
"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Asrorun menjelaskan tes swab boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID19," katanya.
Dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin #pakaimasker, #cucitangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Jelang Ramadan, Jangan Lupa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Berikut
MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi COVID-19 segera berakhir," katanya.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa vaksinasi tak membatalkan puasa.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun.
Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, menurut MUI, secara ketentuan hukum vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.