Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa, Begini Penjelasan Tugas Ajudan Vs Sekretaris Pribadi

image-gnews
Ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin lalu, 1 Agustus 2022, melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo, dan asisten rumah tangga  (ART). Mereka disebut berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa baku tembak antar polisi pada 8 Juli 2022 itu. Berdasarkan pantauan Tempo, rombongan ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo tiba di Komnas HAM sekitar pukul 10.10 WIB.

Ajudan Vs Sekretaris Pribadi, Apa Bedanya?

Membahas soal ajudan, apa sebenarnya tugas profesi “tangan kanan” ini, dan apa bedanya dengan sekretaris pribadi atau sespri?

Ajudan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI diartikan sebagai perwira yang diperbantukan kepada raja, presiden atau perwira tinggi. Tugasnya berkaitan dengan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pihak yang diperbantukan tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ajudan merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan.

Mengutip dokumen badilag.mahkamahagung.go.id, tidak ada penggambaran yang pas untuk memetakan ruang lingkup dan pekerjaan seorang ajudan. Namun ajudan dituntut untuk menguasai beragam ketrampilan dasar seperti protokoler, komunikasi, dan manajemen risiko. Keterampilan dasar inilah yang membuat ajudan benar-benar penting keberadaannya. Ajudan harus dapat menjadi “tangan kanan”, “mata kanan”, “otak kanan” dan “kaki kanan” pimpinan.

Secara tidak langsung, peran seorang ajudan dapat turut menentukan keputusan seorang pimpinan. Biasanya ajudan dituntut mampu untuk memberikan gambaran akan suatu permasalahan dari sisi pandang protokoler, mampu membaca situasi keamanan tempat yang akan dituju, serta mampu untuk menghindari situasi tidak menyenangkan bagi pimpinan. Ajudan harus tahu bagaimana protokoler bekerja, menghindari kejadian memalukan, menepati jadwal, cek perubahan acara, membawa administrasi dan dokumen yang diperlukan serta beragam kemampuan khusus lainnya.

Lalu apa bedanya dengan sekretaris pribadi? Sutarto dalam bukunya Sekretaris dan Tatawarkat menyebutkan, sekretaris pribadi juga dapat disebut sebagai tangan kanan pimpinan. Merujuk pada pengertian KBBI, yang membedakan ajudan dengan sekretaris pribadi adalah ajudan merupakan istilah yang digunakan dalam kemiliteran, sementara sekretaris pribadi untuk ungkapan umum. Namun ditinjau dari tugas, ajudan dan sekretaris pribadi kurang lebih memiliki tugas yang sama sebagai orang kepercayaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sama seperti ajudan, sekretaris bertugas meringankan beban kerja pimpinan. Menurut Rosidah dan Ambar Teguh Sulistyani dalam buku Menjadi Sekretaris Profesional dan Kantor Yang Efektif, ada empat tugas pokok sekretaris pribadi yaitu tugas rutin, tugas khusus, tugas kreatif, dan tugas melakukan hubungan kerja sama. Tugas rutin merupakan tugas yang tidak memerlukan perintah khusus. Misalnya tugas pengurusan surat, menerima tamu, tata kearsipan, membuat jadwal kerja pimpinan dan menerima telepon.

Tugas khusus merupakan tugas yang memerlukan perintah atau sesekali pimpinan menginginkan sekretaris menggunakan pertimbangan dan pengalaman sekretaris untuk menyelesaikannya. Misalnya membuat perjanjian dan sebagainya. Sedangkan tugas yang bersifat kreatif merupakan tugas yang berasal dari inisiatif sekretaris itu sendiri. Terakhir, tugas melakukan hubungan kerja sama meliputi hubungan kerja sama dengan dunia luar dan melakukan hubungan kerja sama di dalam organisasi pimpinan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 3 Risiko Pemimpin Negara Tidak Memiliki Ajudan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

3 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

3 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

8 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

13 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

13 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

14 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

14 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

15 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.


Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

16 hari lalu

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut
Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

Brigadir RA yang disebut tewas bunuh diri dalam mobil Alphard selama ini jadi ajudan pengusaha sejak 2021. Tanpa izin dari pimpinan.