TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak obat ilegal yang beredar di masyarakat. Karena itu penting untuk mengetahui ciri-ciri obat ilegal agar terhindari dari bahaya yang akan ditimbulkan.
Berikut adalah ciri-ciri obat ilegal menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):
- Kualitas kemasan biasanya kurang baik, kita dapat membandingkan dengan kemasan obat sebelumnya khususnya untuk obat yang sering dikonsumsi.
- Tampilan kemasan berbeda.
- Cetakan nomor atau informasi pada kemasan tidak jelas.
- Nama produsen berbeda atau tidak dikenal.
- Pada kemasan tidak terdapat nomor izin edar.
- Efek yang dirasakan berbeda dari yang seharusnya atau tidak memberikan efek sama sekali.
Karena itu, agar terhindar dari dampak negatif penggunaan obat ilegal, berikut adalah tipsnya:
- Membeli obat hanya di sarana resmi pelayanan kefarmasian (apotek atau toko obat berizin).
- Jika mendapatkan resep dari dokter, tebuslah resep obat atau obat keras hanya di apotek.
- Jangan membeli obat secara online kecuali di Penyedia Sistem elektronik Farmasi (PSEF) terdaftar.
- Konsultasikan dengan dokter bila kondisi kesehatan tidak membaik setelah minum obat.
- Sebelum membeli obat perhatikan kondisi kemasan obat dengan baik, seperti kemasan masih tersegel dengan baik, kebersihan kemasan terjaga, label dalam kondisi baik, informasi pada label sesuai ketentuan yaitu terdapat nama obat, nomor izin edar, nama dan alamat produsen, nomor bets produksi, dan tanggal kadaluwarsa.
Pilihan Editor: BPOM Temukan 777 Kasus Obat Tradisional Ilegal Tanpa Izin Edar Sepanjang 2022