TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah ditutup pada Selasa, 10 September. Sementara proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah sampai tahap penyusunan kebijakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Sebelum memutuskan untuk melamar, penting untuk mengetahui perbedaan PNS dan PPPK. Pasalnya, sebagian orang menganggap keduanya merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang sama.
Perbedaan PNS dan PPPK
Dirangkum dari situs Kemenpan RB dan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, berikut beberapa perbedaan PNS dan PPPK:
1. Dasar Hukum Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan manajemen PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara dasar hukum pelaksanaan manajemen PPPK tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Pengertian
PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN yang mempunyai peran dan fungsi yang sama. Namun, terdapat pembeda dalam hal pengangkatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pengertian PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Batas Usia saat Melamar
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP nomor 11 Tahun 2017, batas usia minimal mendaftar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Tahapan Seleksi
Proses seleksi CPNS diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 11 Tahun 2017 yang terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Secara khusus untuk SKD terdiri dari beberapa tes dengan jumlah soal dan nilai ambang batas atau passing grade yang berbeda-beda tergantung jenis formasi, meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensia umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Sementara tahapan seleksi PPPK diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi secara khusus meliputi seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio-kultural serta wawancara untuk menilai implementasi nilai integritas dan moralitas.
5. Kedudukan
Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sementara jenis jabatan yang dapat diisi PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta tidak dapat menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Hak Keuangan
Seorang PNS dapat memperoleh penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di instansi pemerintah pusat), tambahan penghasilan pegawai atau TPP (bagi PNS di pemerintah daerah atau pemda), tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), serta tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Komponen penghasilan yang sama juga dapat diterima PPPK. Namun, dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam peraturan yang berbeda dan nominalnya dapat berbeda, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS, sedangkan bagi PPPK tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Pengembangan Karier
Sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang akan mengawali masa prajabatan sebagai CPNS selama satu tahun. Dalam kedudukannya sebagai CPNS, hak keuangan yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS serta wajib lulus pelatihan dasar (latsar). Selama menjalani karier, PNS berkesempatan untuk mengembangkan karier melalui pola karier, seperti mutasi/rotasi atau perpindahan antarjabatan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Sementara pengembangan karier bagi PPPK ditentukan oleh perjanjian kerja serta tidak dimungkinkan untuk mengusulkan perpindahan jabatan, pindah unit kerja, atau pindah instansi. Namun, berbekal pengalaman kerja, seorang calon PPPK dapat dilantik sebagai PPPK tanpa melalui percobaan dan tanpa kewajiban mengikuti latsar, serta mendapatkan gaji pokok secara penuh sejak diangkat.
8. Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja
Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam setahun, sedangkan bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Sementara dalam hal penilaian kinerja, pada kedua jabatan mempunyai kewajiban untuk menyusun sasaran kinerja yang dinilai secara periodeik dan tahunan.
9. Cuti
Hak atas cuti bagi PNS terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama. Sementara PPPK mendapatkan cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
10. Pemberhentian
Pemberhentian hubungan kerja PNS terdiri dari dua jenis, yaitu pemberhentian dengan predikat tertentu dan pemberhentian dengan hormat. Secara khusus untuk pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan oleh meninggal dunia; atas keinginan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; serta tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban.
Sementara pemutusan hubungan kerja PPPK dapat dilakukan berdasarkan predikat tertentu dan pemutusan hubungan kerja dengan hormat. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat dapat dilakukan saat jangka waktu perjanjian kerja berakhir; meninggal dunia; atas permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; serta tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban.
11. Batas Usia Pensiun
Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional.
Sementara bagi PPPK adalah 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.
Pilihan Editor: Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama
BKN.GO.ID | MENPAN.GO.ID