Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi gula di dalam wadah. Foto: Freepik.com
Ilustrasi gula di dalam wadah. Foto: Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap orang tentu mempunyai selera masing-masing terhadap makanan. Entah dia penyuka makanan manis dalam hal ini konsumsi gula, asin, atau berlemak. Kemenkes memperkenalkan singkatan GGL untuk zat gula, garam, dan lemak.

Tentunya ada aturan untuk mengonsumsi GGL sebagai asupan setiap hari. Konsumsi GGL harian diatur oleh Permenkes Nomor 30 Tahun 2013. Aturan tersebut mengatur tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan pada pangan siap saji dan pangan olahan. Jika Anda perhatikan, pesan kesehatan banyak tercantum pada kemasan makanan ringan.Jangan abaikan pesan tersebut karena sangat penting bagi kesehatan Anda.

Menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, anjuran konsumsi gula per orang per hari adalah 10% dari total energi (200 kkal). Konsumsi tersebut setara dengan 4 sendok makan gula per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.

Untuk anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per orang per hari. Konsumsi garam tersebut sama dengan 1 sendok teh garam per orang per hari atau 5 gram per orang per hari. 

Sementara itu, anjuran konsumsi lemak per orang per hari sebanyak 20% hingga 25% dari total energi atau setara 702 kkal per orang per hari. Jumlah tersebut sama dengan 5 sendok makan lemak per orang per hari atau 67 gram per orang per hari. Mengetahui anjuran konsumsi GGL ini cukup penting demi menghindari kelebihan dan kekurangan konsumsi GGL.

Untuk lebih mudah mengingatnya, Anda bisa menggunakan rumus G4 G1 L5. Dengan setiap angka di sampingnya menunjukkan anjuran takaran sendok teh ketiga zat tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengetahui anjuran konsumsi GGL, Anda dapat mengetahui berapa banyak takaran GGL yang boleh dikonsumsi dalam sehari. Dilansir dari Kemenkes, kelebihan konsumsi garam dapat memicu tekanan darah tinggi atau hipertensi dan penyakit kardiovaskular lainnya. Kelebihan kadar gula juga dapat memicu penyakit diabetes.

Selain tekanan darah tinggi dan diabetes, beberapa penyakit lain yang mungkin timbul akibat mengabaikan anjuran takaran konsumsi GGL ialah penyakit jantung, stroke, ginjal, dan gangguan saraf. Dengan mengetahui dan menerapkan anjuran konsumsi GGL, Anda dapat mencegah diri sendiri maupun orang terdekat dari risiko penyakit tersebut.

Dikutip dari Kemenkes, mengurangi konsumsi gula berlebihan bisa diganti dengan buah-buahan yang kaya akan nutrisi. Dengan begitu, kebutuhan akan gula tetap terpenuhi tanpa khawatir risiko penyakit.

KEMKES
Pilihan editor 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

2 jam lalu

Palyja Berikan Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk Anak
Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

14 jam lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

Penghentian sementara tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS.


Trik Batasi Asupan Garam agar Terhindar dari Hipertensi

4 hari lalu

Ilustrasi menaburkan garam. shutterstock.com
Trik Batasi Asupan Garam agar Terhindar dari Hipertensi

Asupan garam yang berlebihan merupakan salah satu pemicu utama hipertensi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.


Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

4 hari lalu

Ilustrasi puskesmas. dok.TEMPO
Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

Kementerian Kesehatan menggencarkan pelatihan skrining kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan, sebab baru ada 38 persen puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.


KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

5 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

KPK telah menahan dua tersangka, yakni PPK Puskris Kemenkes Budi Sylvana dan Dirut PT EKI Satrio Wibowo.


Terdapat 230 Ribu Kematian Akibat Kanker, Kemenkes Kampanyekan Vaksinasi HPV

5 hari lalu

Ilustrasi kanker (pixabay.com)
Terdapat 230 Ribu Kematian Akibat Kanker, Kemenkes Kampanyekan Vaksinasi HPV

Budi meluncurkan serangkaian inisiatif yang bertujuan meningkatkan akses terhadap deteksi dini kanker dengan mengandalkan kemitraan internasional.


Aktris Korea Selatan Park Ji Ah Meninggal Karena Stroke Iskemik, Apakah Itu?

6 hari lalu

Park Ji Ah. Dok. Billions
Aktris Korea Selatan Park Ji Ah Meninggal Karena Stroke Iskemik, Apakah Itu?

Aktris Korea Selatan, Park Ji Ah, meninggal pada usia 52 tahun akibat infark serebral atau yang lebih dikenal sebagai stroke iskemik.


Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

6 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan skrining warga yang akan divaksinasi COVID-19 di RPTRA Taman Gajah, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021. Pemprov DKI Jakarta melakukan vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas yang berada di RW rentan dan padat penduduk. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

Kemenkes menyebutkan, tiga gangguan mental yang paling umum terjadi, yaitu kecemasan, depresi, dan skizofrenia.


Kemenkes Soroti Masalah Kesehatan Mental di Tempat Kerja

6 hari lalu

Ilustrasi wanita stres saat bekerja. Shutterstock
Kemenkes Soroti Masalah Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Menyambut Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024, Kementerian Kesehatan tekankan pentingnya kesehatan mental di tempat kerja.


Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

11 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

Kemenkes memberikan sejumlah rekomendasi kepada rumah sakit vertikal untuk memasang sistem fingerprint dan CCTV untuk mencegah perundungan.