TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, banyak rumah yang beralih fungsi menjadi tempat usaha atau bisnis. Fenomena ini umumnya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. Hal ini bisa jadi pertanda berkembangnya dunia wirausaha di Indonesia. Namun di sisi lain, jika dilihat dari sisi hukum dan peraturan lainnya, apakah boleh mengubah atau mengalihfungsikan rumah tinggal menjadi tempat usaha?
Sebagai contoh, kita bisa lihat sebuah perumahan yang kemudian disulap menjadi deretan pertokoan. Kalau Anda sang pemilik perumahan, hal ini tentu bukan suatu masalah, bahkan bisa dikatakan sebagai keuntungan karena rumah bisa jadi tempat usaha yang menghasilkan pemasukan. Namun jika dilihat dari segi tata ruang, tindakan ini bisa dikatakan menyalahi aturan.
Artikel Lain:
Belajar dari Kasus Kate Spade: Jangan Abaikan Gangguan Mental
Waspada 4 Efek Ini Saat Begadang di Malam Lailatul Qadar
Apa Bedanya Depresi dan Stres? Tilik 5 Cara Mengatasinya
Oleh karena itu, dikutip dari Swara Tunaiku, kondisi ini bisa dijadikan pelajaran bahwa Anda harus lebih hati-hati dan teliti lagi sebelum membuka usaha, khususnya saat menggunakan rumah tinggal untuk tempat usaha. Anda juga harus memahami serta memenuhi beberapa syarat untuk mengubah rumah tingga jadi tempat usaha. Syarat-syarat tersebut akan dibahas pada artikel selanjutnya.
Jika berbicara tentang hukum, maka banyak peraturan pemerintah yang patut digarisbawahi. Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan adalah salah satunya. Di pasal itu tertulis: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Jika menilik isi dari peraturan di atas, Anda diperkenankan memakai rumah tinggal untuk membuka usaha. Syaratnya, tidak akan mengganggu lingkungan dan kenyamanan sekitar. Anda juga perlu mempertimbangkan masalah pencemaran lingkungan, polusi udara, suara, serta paling utama adalah limbah.
Tapi, kika Anda tinggal di Jakarta, Anda juga perlu memerhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda, yaitu Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No. Bd. 3/24/19/1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Pada peraturan ini, sudah tertulis secara tegas dan jelas kalau Anda tidak diperbolehkan untuk menjadikan rumah tinggal untuk tempat usaha. Keputusan Gubernur ini dikokohkan dengan dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No.203 Tahun 1977.